..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 01 Oktober 2016

Catatan atas Pelaksanaan Pengampunan Pajak Periode Pertama

Pelaksanaan Pengampunan Pajak Periode Pertama telah berakhir kemarin tanggal 30 September 2016. Selama 3 bulan pelaksanaannya, para Petugas Pajak, Wajib Pajak dan pihak-pihak yang terkait dalam membantu Wajib Pajak menyiapkan Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak (seperti konsultan pajak, akuntan publik, konsultan jasa akuntansi, karyawan dan staf Wajib Pajak dan lainnya) telah bersusah payah dalam menyiapkan dan memberikan pelayanan penerimaan penyampaian Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak. Bahkan sampai harus bekerja dengan tambahan waktu (lembur) seperti yang dialami oleh para Petugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, karyawan dan staf Wajib Pajak dan para konsultan pajak.

Hingga 30 September 2016, secara bersama-sama antara Pemerintah (khususnya seluruh jajaran pegawai di Direktorat Jenderal Pajak) dan Wajib Pajak berhasil mewujudkan program Pengampunan Pajak untuk periode pertama ini dengan capaian yang cukup menggembirakan. Walaupun diwarnai dengan beberapa kekurangan dalam memberikan pelayanan kepada para Wajib Pajak yang akan menyampaikan Surat Pernyataan Harta, proses pelaksanaan Pengampunan Pajak ini dapat dikatakan berhasil. Berikut ini adalah data realisasi penerimaan Pengampunan Pajak hingga 30 September 2016 yang penulis peroleh dari Dashboard Amnesti Pajak di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak:

Realisasi penerimaan berdasarkan Surat Setoran Pajak yang diterima adalah:
  1. Uang Tebusan Pengampuan Pajak sebesar Rp 93,74 triliun
  2. Setoran Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp 0,35 triliun
  3. Pembayaran Tunggakan Pajak sebesar Rp 3,06 triliun
  4. Sehingga totalnya adalah sebesar Rp 97,16 triliun

Sedangkan realisasi berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang telah disampaikan:
  1. Jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 372.110 SPH
  2. Jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan SPH sebanyak 366.768 WP
  3. Jumlah Harta sebesar Rp 3.620,47 triliun
  4. Jumlah Tebusan berdasarkan SPH yang diterima sebesar Rp 89,15 triliun
Penulis memberikan apresiasi dan penghargaan yang besar atas kesungguhan rekan-rekan di jajaran Direktorat Jenderal Pajak selama 3 bulan ini membuka pelayanan penerimaan SPH bahkan pada hari Sabtu dan Minggu, serta di hari-hari terakhir bahkan di beberapa kantor membuka pelayanan hingga tengah malam. Di bawah tekanan tinggi seperti kendala sulitnya mengupload file Daftar Harta dan Utang ke dalam server Amnesti Pajak, membludaknya Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPH, harus bekerja di luar jam kerja, hingga komplain dari Wajib Pajak atas pelayanan yang diberikan kepada mereka.

Mulai hari ini hingga 31 Desember 2016 kita memasuki periode kedua Pengampunan Pajak. Setelah itu masih ada periode ketiga (terkahir) yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Semoga dalam setengah tahun ke depan ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat terus memperbaiki segala kekurangan yang timbul pada periode pertama, sehingga proses Pengampunan Pajak selanjutnya akan lebih lancar dan target yang dibebankan kepada Direktorat Jenderal Pajak ini juga akan tercapai.

2 Comments

Unknown 3 Oktober 2016 pukul 08.12

Kesalahan. Akun apa bisa di bpk gan

Anto 3 Oktober 2016 pukul 12.55

Mungkin maksudnya "Pbk" (bukan di "bpk"). Atas kesalahan setor pajak yang telah dilakukan, termasuk juga kesalahan akun pajak, dapat dilakukan pemindahbukuan (Pbk) ke akun pajak yang sebenarnya dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Posting Komentar