..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 12 Agustus 2016

Jenis Asuransi Yang Harus Dilaporkan Sebagai Harta

Saat ini hampir seluruh masyarakat di Indonesia sangat antusias dengan Program Amnesti Pajak (Pengampunan Pajak) yang sedang berjalan. Antusiasme yang timbul dari masyarakat untuk mengikuti Program Amnesti Pajak ini adalah akibat masih banyaknya Wajib Pajak yang kurang melaporkan harta yang dimilikinya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mereka. Akibat dari kurang dilaporkannya harta di dalam SPT tersebut dapat mengakibatkan bahwa Wajib Pajak tersebut akan dianggap kurang melaporkan penghasilannya apabila suatu saat nanti diketemukan adanya harta yang belum dilaporkan oleh pihak aparat pajak (fiskus).

Kekurangan pelaporan harta yang dilakukan oleh Wajib Pajak ini sebagian mungkin disebabkan oleh faktor kesengajaan dari Wajib Pajak sendiri untuk tidak melaporkan hartanya karena berniat untuk menyembunyikan penghasilannya supaya tidak dikenakan pajak, atau dapat juga disebabkan karena adanya faktor ketidakmengertian dari Wajib Pajak akan kriteria dan definisi harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Pembayaran Asuransi Sebagai Harta

Beberapa waktu ini Penulis banyak sekali mendapatkan pertanyaan dari Pembaca Setia Tax Learning mengenai apakah asuransi yang mereka miliki adalah termasuk sebagai harta dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada bagian Harta. Karena ternyata saat ini hampir sebagian besar Wajib Pajak tidak menyadari bahwa ada jenis asuransi yang dimilikinya tersebut adalah merupakan harta dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Pada tulisan berikut ini, penulis akan mengulas mengenai jenis asuransi apakah yang dapat dikategorikan sebagai harta dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Penegasan Asuransi sebagai Harta

Memang dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, tidak menjelaskan mengenai definisi harta, namun hanya mencontohkan jenis-jenis harta. Sejak tahun pajak 2014, barulah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 ditetapkan adanya kelompok-kelompok harta berdasarkan kode harta yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014. Namun kelompok-kelompok harta yang ditetapkan ini juga tidak menyebutkan adanya harta yang berupa asuransi. Sehingga biasanya jika ada harta berbentuk asuransi, oleh Penulis dikelompokkan ke dalam kode harta 039 yaitu Investasi Lainnya.

Jenis-Jenis Asuransi

Berdasarkan penelusuran Penulis dari beberapa artikel di internet, jenis-jenis asuransi yang ada terdiri dari (sumber: https://www.cermati.com/artikel/jenis-jenis-asuransi-di-indonesia-apa-saja, http://www.artikel.web.id/asuransi/jenis-jenis-asuransi-di-indonesia.html dan https://www.cermati.com/artikel/asuransi-jiwa-terbaik-apa-dan-bagaimana-memilihnya):

1. Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa terbagi menjadi jenis asuransi yang akan memberikan pembayaran pada saat tertanggung meninggal dunia atau jenis asuransi yang memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum meninggal dunia.

2. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, hingga kematian karena kecelakaan.

3. Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan adalah jenis asuransi untuk perlindungan kendaraan bermotor dari risiko kehilangan, kerusakan mobil tertanggung maupun mobil pihak ketiga yang diakibatkan oleh mobil tertanggung.

4. Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti

Asuransi jenis ini akan memberikan perlindungan kepada pemilik rumah untuk melindungi diri dan aset miliknya yang bisa berupa rumah atau properti pribadi. Asuransi ini memberikan proteksi terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang tertentu milik pribadi tertanggung. Asuransi ini juga melindungi dan memberikan keringanan bilamana rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah seperti kebakaran.

5. Asuransi Pendidikan

Asuransi jenis ini akan memberikan jaminan kehidupan yang lebih baik terutama pada aset pendidikan anak. Biaya premi yang harus dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan tingkatan pendidikan yang ingin didapatkan nantinya.

6. Asuransi Bisnis

Asuransi ini merupakan layanan proteksi terhadap kerusakan, kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang. Asuransi ini memberikan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, banjir, angin ribut, hujan, tabrakan, hingga kerusuhan. Perusahaan asuransi biasanya menawarkan berbagai macam manfaat dari asuransi bisnis seperti perlindungan terhadap karyawan sebagai aset bisnis, perlindungan investasi dan bisnis, asuransi jiwa menyeluruh untuk seluruh karyawan, hingga paket perlindungan asuransi kesehatan bagi karyawan.

7. Asuransi Umum

Asuransi umum atau general insurance merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun).

8. Asuransi Perjalanan

Manfaat dan perlindungan yang akan diperoleh dari asuransi ini antara lain mendapat proteksi dan penanggungan biaya untuk kecelakaan yang menimpa pembeli premi, santunan kecelakaan pribadi, tanggungan biaya pengobatan darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis, hingga proteksi terhadap barang-barang bawaan yang memiliki resiko hilang atau rusak.

Dari keseluruhan jenis-jenis asuransi tersebut di atas, pada umumnya asuransi terbagi menjadi 2 kelompok utama, yaitu asuransi yang bersifat sebagai expense (biaya) dan asuransi yang bersifat sebagai investasi.

Ciri-ciri asuransi yang berbentuk biaya adalah pihak tertanggung yang mengikuti asuransi tersebut membayarkan premi asuransi hanyalah untuk jaminan apabila terjadi suatu kejadian sesuai dengan yang ditanggung oleh asuransi tersebut. Ketika terjadi kejadian, maka perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi kepada Tertanggung maupun Ahli Warisnya. Peserta asuransi jenis ini tidak akan memperoleh pembayaran apapun apabila tidak mengalami kejadian sesuai yang ditanggung oleh asuransi tersebut. Contoh asuransi jenis biaya ini adalah asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi umum, asuransi bisnis, asuransi rumah/properti, asuransi kendaraan bermotor.

Sedangkan ciri-ciri asuransi yang berbentuk investasi, biasanya premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi sebagian akan dialokasikan sebagai premi untuk tanggungan asuransi serta sebagaian lagi akan ditempatkan sebagai investasi yang kelak ketika asuransi tersebut telah jatuh tempo, pihak Tertanggung (peserta asuransi) akan memperoleh return (pengembalian) dari investasi yang telah ditanamkan dalam asuransi tersebut yang biasanya disebut sebagai unit link. Contoh asuransi jenis investasi ini antara lain: asuransi pendidikan, asuransi jiwa, asuransi kesehatan berbentuk unit link.

Simpulan

Jika melihat dari jenis dan manfaat yang akan diperoleh dari asuransi, maka untuk asuransi yang berbentuk investasi dapat dikategorikan sebagai Harta dan perlu dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Porsi pembayaran premi asuransi yang dialokasikan sebagai investasi harus diakui sebagai harta dan dilaporkan dalam Bagian Harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sedangkan pembayaran premi asuransi untuk jenis biaya tidak perlu diakui sebagai harta, karena dengan sendirinya pembayaran premi asuransi tersebut akan menjadi hangus (hanya sebagai biaya saja) apabila tidak ada kejadian yang dialami oleh pihak Tertanggung.

Namun apabila pihak Tertanggung mengalami kejadian sesuai dengan risiko yang ditanggung oleh asuransi tersebut dan memperoleh klaim asuransi, maka atas pembayaran klaim asuransi tersebut akan diakui sebagai Penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
(c) http://syafrianto.blogspot.co.id

0 Comments

Posting Komentar