..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 30 Juli 2016

Formulir Yang Digunakan Untuk Pengampunan Pajak

Untuk mengikuti Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus mengajukan Surat Pernyataan Harta. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ditegaskan bahwa Surat Pernyataan Harta adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 diatur bahwa Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan Harta.

Lalu bagaimanakah bentuk Surat Pernyataan Harta itu? Ternyata bentuk Surat Pernyataan Harta ini berbeda dengan bentuk SPT yang kita kenal selama ini. Surat Pernyataan Harta ini terdiri dari 1 lembar formulir induk yang disertai dengan beberapa formulir lampirannya.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 diatur mengenai bentuk dari Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya. Walaupun bentuk formulir Surat Pernyataan Harta ini telah dipublish di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), namun ternyata sampai dengan saat ini masih banyak Wajib Pajak yang akan mengikuti Pengampunan Pajak ini masih bingung dalam mencari bentuk dari formulir Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya ini.

Sehingga untuk memudahkan bagi para Pembaca Setia Tax Learning, maka berikut ini penulis sajikan template dari formulir-formulir Pengampunan Pajak tersebut. Seluruh formulir ini harus dicetak (print) di atas kertas ukuran Folio (8,5’ x 13’) dengan berat kertas minimal 70 gram. Khusus untuk Template Daftar Harta dan Utang yang harus disajikan juga dalam bentuk softcopy, harus disimpan dalam file excel 2013 (ekstensi *.xlsx).

Template Formulir Pengajuan Pengampunan Pajak

1. Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak - Induk
2. Template Daftar Harta dan Utang – untuk Manual dan Softcopy
3. Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Saham
4. Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan
5. Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar:
- Untuk Wajib Pajak Badan
- Untuk Wajib Orang Pribadi
6. Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan Pengajuan Upaya Hukum
7. Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha
8. Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan Pengajuan
9. Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan
10.Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan dari Dalam Negeri ke Luar Negeri


Template Laporan

Selain itu, setelah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak, maka secara berkala Wajib Pajak yang telah mendapatkan Pengampunan Pajak harus membuat dan menyampaikan Laporan. Laporan ini harus disampaikan secara berkala setiap 6 bulan selama 3 tahun sejak pengalihan harta. Untuk periode Januari sampai dengan Juni, Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli. Sedangkan untuk periode Juli sampai dengan Desember, laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari.

Berikut ini adalah format dari laporan yang harus disampaikan tersebut.

  1. Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di Dalam Wilayah NKRI
  2. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan

2 Comments

Anonim

Selamat siang Pak Anto, mo tanya untuk WP yang ikut TA periode 1 Bln September maka kapan laporannya harus dibuat? 20 Januari kah atau sebelum menyampaikan SPT Tahunan maret/april?

Anto 19 Januari 2017 pukul 13.26

Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 yang mengubah ketentuan sebelumnya (118/PMK.03/2016) mengatur bahwa penyampaian laporan realisasi dan investasi harta tambahan serta penempatan harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 tahun yang disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Jadi ketentuan yang disebutkan di artikel tersebut di atas dimana laporan berkala diajukan setiap 6 bulan dinyatakan sudah tidak berlaku.

Posting Komentar