..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 30 Maret 2016

Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 hingga 30 April 2016 Tidak Kena Denda

Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 yang melewati tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016, tidak akan dikenakan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT (sanksi sebesar Rp 100.000). Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 yang disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-03/PJ.09/2016 tanggal 30 Maret 2016.

Berikut pengumumannya.



PENGUMUMAN
Nomor: PENG- 03  /PJ.09/2016

TENTANG
PELAPORAN PAJAK ELEKTRONIK SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2016
TIDAK DIKENAKAN SANKSI

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.     Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
2.     Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
3.     Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
4.     Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
5.     Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2016
         Direktur,
ttd

Mekar Satria Utama
NIP 19680623 199311 1 001​



2 Comments

Yarta 31 Maret 2016 pukul 12.09

Pak,penyampaian SPT Tahunan 2015 OP lewat tgl 31 Maret 2016 tidak kena denda tidak berlaku untuk semua WP.
WP yg tidak kena denda cuma yg melaporkan dengan menggunakan sacara online, berarti yg dapat bebas itu yg Karyawan yg menggunakan form 1770S dan 1770SS

Anto 31 Maret 2016 pukul 17.22

Penyampaian SPT Tahunan 2015 yang dilakukan oleh Orang Pribadi yang menggunakan eFiling tidak dikenakan denda keterlambatan lapor (yang sebesar Rp 100.000). Ini artinya memang pengecualian pengenaan denda ini adalah terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan SPT secara online menggunakan eFiling. Untuk Wajib Pajak yang melaporkan SPT secara eFiling adalah yang menggunakan Form 1770 SS, 1770 S dan 1770.
Khusus untuk Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770, proses penyampaiannya adalah terlebih dahulu menginput menggunakan program eSPT (secara offline). Setelah di create file CSV, barulah file CSV ini di upload ke eFiling. Sehingga Wajib Pajak yang melaporkan SPT dengan form 1770 juga dapat melaporkan SPT secara eFiling (online). Untuk teknis pelaporannya dapat langsung menghubungi email saya.

Posting Komentar