..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 25 Juni 2015

DPR Menyetujui PTKP Naik Menjadi Rp 36 Juta Per Tahun

Komisi XI DPR RI telah menyetujui usulan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro untuk menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sebesar Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dari sebelumnya yang sebesar Rp 24.300.000 untuk status Tidak Kawin (TK) tanpa tanggungan anggota keluarga. Informasi ini penulis peroleh dari berita yang beredar yang mengutip pernyataan dari Ketua Komisi XI Fadel Muhammad.

Dengan disetujuinya usulan ini, maka Menteri Keuangan akan segera menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perubahan PTKP ini. Menurut informasi yang diperoleh, Menteri Keuangan menegaskan bahwa peraturan mengenai kenaikan PTKP ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2015. Sehingga per 1 Juli 2015, bagi perusahaan maupun pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21, akan memotong gaji karyawan yang dibayarkannya tersebut dengan PTKP yang baru ini.

Mari kita nantikan ketentuan yang akan diterbitkan ini. Namun yang menjadi perhatian penulis, adalah apabila PTKP ini diterapkan hanya untuk setengah tahun, maka tentunya akan menimbulkan kesulitan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam menghitung PPh yang terutang untuk pribadinya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, karena harus menghitung menggunakan 2 nilai PTKP yang berbeda. Selain itu, apakah besaran PTKP yang baru ini tetap dihitung berdasarkan keadaan status Wajib Pajak per 1 Januari 2015 atau keadaan status Wajib Pajak per 1 Juli 2015.

Semoga ketentuan mengenai PTKP serta petunjuk teknis penghitungannya akan jelas dan memudahkan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya. Kita nantikan saja.

0 Comments

Posting Komentar