..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 27 April 2015

Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 format Excel

Seperti halnya dengan Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014, bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 ini juga mengalami sedikit perubahan. Perubahan bentuk formulir SPT Tahunan PPh ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.

Untuk memudahkan bagi Pembaca Setia Tax Learning, maka berikut ini penulis sajikan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 dalam bentuk format Microsoft Excel. Sehingga bagi yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 secara manual dapat mengisi melalui file yang penulis bagikan ini.

Namun perlu diketahui bahwa melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015, diwajibkan bagi Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan SPT Tahunannya dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Ketentuan ini diwajibkan bagi Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan:
  1. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  2. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  3. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
  4. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

0 Comments

Posting Komentar