..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 31 Maret 2015

Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak

Untuk menindaklanjuti dan memberikan petunjuk teknis secara detail mengenai ketentuan yang mengatur Konsultan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.

Dalam PER-13/PJ/2015 ini diatur beberapa hal antara lain yaitu:

Pengajuan Izin Praktik Konsultan Pajak

Sebagaimana halnya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, pengajuan izin praktik konsultan pajak ini persyaratannya terbagi menjadi untuk 2 jenis, yaitu persyaratan izin bagi umum dan persyaratan izin bagi pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Persyaratan diatur di PER-13/PJ/2015 ini tidak berbeda dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 (sebagaimana yang telah diuraikan dalam artikel berikut ini).

Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Izin Praktik Konsultan Pajak Diberikan Berjenjang

Ketentuan ini juga merupakan penegasan dari yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 dimana untuk mendapatkan izin praktek konsultan pajak, maka seseorang harus mendapatkan izin praktik tingkat A. Setelah minimal berpraktik selama 12 bulan barulah izin praktiknya dapat ditingkatkan ke tingkat B. Demikian juga untuk tingkat C, baru dapat ditingkatkan setelah berpraktik minimal selama 12 bulan di tingkat B.

Jangka Waktu Pengajuan Izin Praktik

Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. Dengan demikian, maka ijazah Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) saat ini secara tidak langsung dapat dikatakan memiliki masa daluwarsa apabila pemegang ijazah USKP ini tidak mengajukan izin praktik lewat dari 2 tahun.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. Sertifikasi Konsultan Pajak ini diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.

Asosiasi Konsultan Pajak

Konsultan Pajak wajib untuk berhimpun pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. Asosiasi Konsultan Pajak ini harus berbentuk badan hukum, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, memiliki susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota, memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan, memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak, dan memiliki Dewan Kehormatan sebagai pengawas.

Asosiasi Konsultan Pajak harus mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak dan wajib membuat laporan keuangan setiap tahunnya yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan di Direktorat Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya. Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar kepada Menteri Keuangan untuk diusulkan menjadi anggota Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Jika terdapat lebih dari satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar, maka Direktur Jenderal Pajak akan melakukan seleksi untuk memperoleh satu asosiasi untuk diusulkan. Kegiatan seleksi ini dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap aspek tata kelola organisasi yang baik dan jumlah keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak. Unsur penilaian terhadap aspek tata kelola organisasi meliputi:
  1. usia dan riwayat organisasi berdasarkan akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. jumlah kantor cabang berdasarkan susunan pengurus yang telah disahkan rapat anggota;
  3. memiliki dan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kesetaraan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, laporan keuangan dan laporan tahunan;
  4. kekayaan/jumlah aset asosiasi berdasarkan laporan keuangan;
  5. kepatuhan anggota asosiasi terhadap pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak selama 1 (satu) tahun terakhir berdasarkan data internal Direktorat Jenderal Pajak.
Asosiasi Konsultan Pajak wajib melakukan daftar ulang dimulai 6 bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 atau mulai tanggal 9 Juni 2015.

Hingga saat ini Asosiasi Konsultan Pajak yang sudah terdaftar adalah:
  1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) (Indonesian Tax Consultants Assocsiation, Gedung IKPI Jl. Condet Pejaten No. 3B Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940 Telp. +62 21 79189125, +62 21 79189128. Situs: www.ikpi.or.id. Surat Keterangan Terdaftar No. SKT-01/AKP/PJ/2015 tanggal 21 September 2015
  2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) (Indonesian Public Tax Consultants Association), Jl. Janur Elok Raya Blok PA26 No.4 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 Telp. +62 21 22452268. Situs: www.akp2i.or.id. Surat Keterangan Terdaftar No. SKT-02/AKP/PJ/2015 tanggal 21 September 2015

Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL)

Setiap Konsultan Pajak wajib mengikuti kegiatan PPL dan memenuhi  Satuan Kredit PPL (SKPPL) yang dihitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya Izin Praktik.

Kegiatan PPL yang wajib diikuti oleh Konsultan Pajak terdiri atas:
PPL Terstruktur; dan
PPL Tidak Terstruktur.

PPL Terstruktur diperoleh dari kegiatan yang meliputi konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan, kursus dalam bidang perpajakan atau kegiatan sejenis, termasuk mengikut Program PPL Terstruktuk Jarak Jauh yang bersertifikat (Verified Certificate) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

PPL Tidak Terstruktur diperoleh dari:
  1. menjadi pengurus pada Asosiasi Konsultan Pajak tempat berhimpun;
  2. mengikuti Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Kerja Nasional, Rapat Koordinasi, Rapat Anggota, Rapat Pengurus Pusat, Rapat Pengurus Daerah, Rapat Pengurus Cabang, atau rapat lainnya dalam lingkungan Asosiasi Konsultan Pajak tempat berhimpun;
  3. mewakili Asosiasi Konsultan Pajak tempat berhimpun dalam pertemuan dengan pihak lain melalui penunjukan resmi;
  4. menjadi anggota tim atau panitia yang bersifat ad hoc dalam rangka kegiatan Asosiasi Konsultan Pajak tempat berhimpun;
  5. menjadi pengajar, instruktur, atau narasumber di lingkungan Asosiasi Konsultan Pajak atau mendapat izin dari Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun untuk mengikuti kegiatan di luar Asosiasi yang materinya meliputi bidang perpajakan; dan
  6. menulis artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan profesi Konsultan Pajak dengan membawa nama atau mendapat izin Asosiasi Konsultan Pajak tempat berhimpun dan telah dipublikasikan.
Jumlah SKPPL yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun adalah sebagai berikut:
a. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
Wajib mencapai 20 SKPPL yang terdiri dari paling rendah 16 SKPPL Terstruktur dan 4 SKPPL Tidak terstruktur.

b. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
Wajib mencapai 40 SKPPL yang terdiri dari paling rendah 32 SKPPL Terstruktur dan 8 SKPPL Tidak terstruktur.

c. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C
Wajib mencapai 60 SKPPL yang terdiri dari paling rendah 48 SKPPL Terstruktur dan 12 SKPPL Tidak terstruktur.

Ketentuan penghitungan nilai SKPPL Terstruktur yang kegiatannya diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun adalah sebesar 1 SKPPL terdiri dari 50 menit kegiatan. Untuk SKPPL Terstruktur yang kegiatannya diselenggarakan oleh pihak lain, SKPPL dihitung paling banyak 30% dari total nilai yang wajib dipenuhi Konsultan Pajak.

Hak Konsultan Pajak

Konsultan pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian sebagaimana tercantum dalam Izin Praktik yang dimilikinya. Batasan tingkat keahlian ini adalah:
  1. Konsultan Pajak dengan Izin Praktik tingkat A hanya dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
  2. Konsultan Pajak dengan Izin Praktik tingkat B hanya dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
  3. Konsultan Pajak dengan Izin Praktik tingkat C dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiba perpajakannya.
Kewajiban Konsultan Pajak

Dalam menjalankan praktiknya, Konsultan Pajak wajib:
  1. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsutan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak
  3. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
  4. menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak;
  5. memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak setiap ada perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun dengan melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada Asosasi Konsultan Pajak yang baru yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
  6. mendokumentasikan surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan hukum tempat Konsultan Pajak berpraktik dalam memberikan jasa konsultasi kepada setiap Wajib Pajak; atau surat kontrak/perjanjian dengan Wajib Pajak, yang menjadi dasar penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak; dan
  7. menyetujui publikasi data Konsultan Pajak berupa nama dan alamat Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak.
Personal Identification Number (PIN)

Setiap Konsultan Pajak yang telah memiliki izin Praktik akan diberikan PIN yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi administrasi Konsultan Pajak. Aplikasi administrasi Konsultan Pajak adalah aplikasi yang mendukung proses pengelolaan administrasi Konsultan Pajak yang dapat diakses melalui jaringan intranet Direktorat Jenderal Pajak maupun internet.

PIN ini akan digunakan oleh Konsultan Pajak untuk mengakses aplikasi administrasi Konsultan Pajak dalam menyampaikan softcopy Laporan Tahunan Konsultan Pajak yang dilakukan melalui aplikasi administrasi Konsultan Pajak.

0 Comments

Posting Komentar