..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 29 Januari 2015

Permohonan Pengujian atas Frasa “Jenis Jasa Lain” Pada Pasal 23 ayat (2) UU PPh Ditolak Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan untuk menolak permohonan pengujian atas konstitusionalitas Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diajukan oleh PT Cotrans Asia sebagai badan hukum privat yang didirikan di Indonesia pada tanggal 15 April 2014. Putusan ini tertuang dalam amar putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 yang dibacakan pada tanggal 21 Januari 2015 di Jakarta.

PT Cotrans Asia yang mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas ini adalah merupakan sebuah perusahan PMDN yang bergerak di bidang usaha jasa angkutan laut dalam negeri, yang kegiatan utamanya menyediakan jasa pemindahan barang/muatan batubara milik perusahaan pertambangan batubara dengan menggunakan kapal tongkang.

PT Cotrans Asia yang mengkuasakan kepada Tim Kuasa Hukum Denny Kailimang, S.H., M.H., Harry Ponto, S.H., LL.M., Judiati Setyoningsih, S.H., Rendy Kailimang, S.H., Filipus Arya Sembadastyo, S.H., Marulam J. Hutauruk, S.H., dan Sabaruddin Yasin, S.H., S.Ag., MT mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas karena merasa keberatan dengan frasa “Jenis Jasa Lain” sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh, “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. PT Cotrans Asia, sebagai Pemohon, menilai bahwa frasa “Jenis Jasa Lain” ini memiliki ruang lingkup yang terlalu luas serta mengandung multitafsir sehingga berpotensi merugikan para pelaku di bidang jasa angkutan laut dalam negeri yang menyediakan jasa pemindahan barang/muatan (transshipment) seperti yang dialaminya.

Tanggapan dari Presiden sebagai pihak yang menerbitkan Undang-Undang ini yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mendelegasikan peraturannya kepada Menteri Keuangan untuk mengatur jenis jasa lain telah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan karena pendelegasian wewenang tersebut diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui beberapa kali persidangan, delapan Hakim Konstitusi yang terdiri dari Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dan didampingi oleh Sunardi sebagai Panitera Pengganti memutuskan bahwa frasa “Jenis Jasa Lain” dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh tidak dapat dikatakan sangat luas, karena norma yang terdapat pada frasa “Jenis Jasa Lain” dibatasi oleh norma yang terdapat pada frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2”, sehingga Menteri Keuangan tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh norma dalam Undang-Undang. Majelis berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon.

Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU PPh terutama pada frasa kata “Jenis Jasa Lain” tidak memiliki ruang lingkup yang sangat luas, melainkan dibatasi oleh norma yang diatur dalam UU PPh dengan demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945.

0 Comments

Posting Komentar