..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 01 Oktober 2014

APBN 2015

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Senin, 29 September 2014 telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 menjadi Undang-undang (UU). APBN untuk tahun 2015 yang ditetapkan senilai Rp 2.039,5 triliun (naik lebih tinggi sekitar Rp19,6 triliun dibanding dengan usulan pemerintah dalam RAPBN 2015. Pengesahan UU APBN 2015 ini ditetapkan melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Sohibul Iman dan telah disepakati oleh seluruh anggota dewan yang hadir di Gedung DPR/MPR.

Berdasarkan Keterangan Pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 29 September 2014 diketahui bahwa:

1. Pendapatan Negara ditetapkan sebesar Rp 1.793,6 triliun yang terdiri dari:
  • pendapatan dalam negeri dari perpajakan sebesar Rp 1.380 triliun
  • pendapatan dalam negeri dari penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 410,3 triliun
  • penerimaan hibah sebesar Rp 3,3 triliun

2.  Belanja Negara dalam APBN 2015 ini ditetapkan sebesar Rp 2.039,5 triliun yang terdiri dari:
  • Belanja Pemerintah Pusat ditetapkan sebesar Rp 1.392,4 triliun
  • Transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 647,04 triliun.

3. Keseimbangan primer ditetapkan sebesar negatif Rp 93,9 triliun

4. Defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp 245,9 triliun atau sebesar 2,21% terhadap PDB

Sedangkan untuk target indikator makro APBN 2015 adalah sebagai berikut:
  • Pertumbuhan Ekonomi 5,8%
  • Tingkat inflasi 4,4%
  • Nilai tukar rupiah rata-rata Rp 11.900 per USD
  • Tingkat Suku Bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan adalah 6,0%
  • Harga Minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) US$ 105/barel
  • Lifting Minyak Bumi 900.000 barel/hari
  • Lifting Gas Bumi 1.248.000 setara barel minyak/hari.
  • Rasio penerimaan negara terhadap PDB atau tax ratio sebesar 12,38%
Penerimaan Perpajakan di tahun 2015 ditargetkan sebesar Rp1.380,0 triliun. Kenaikan target penerimaan pajak ini didasarkan pada beberapa kebijakan antara lain melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, penyesuaian kebijakan di bidang bea masuk, bea keluar, dan PPh dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian nasional, peningkatan daya saing dan nilai tambah melalui pemberian insentif fiskal dan penerapan kebiajakan hilirisasi pada komoditas tertentu dan pengendalian konsumsi barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.

Untuk penerimaan sektor migas ditargetkan Rp 312,97 triliun, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) migas ditargetkan Rp 13,99 triliun, dan cost recovery US$ 16 miliar. Sementara pendapatan sektor Mineral dan Batu Bara ditargetkan Rp 24,599 triliun, dan PNBP mineral dan batu bara Rp 16,06 triliun.

Target Dividen BUMN total Rp 44 triliun dengan rincian:
  • Pertamina Rp 10,24 triliun
  • PLN Rp 2,813 triliun
  • Non Pertamina dan PLN Rp 30,9 triliun

Dalam APBN ini, subsidi sektor energi adalah Rp 344,7 triliun, terdiri dari subsidi BBM, BBN, elpiji, dan LGV Rp 276,01 triliun, dan subsidi listrik Rp 68,68 triliun.

0 Comments

Posting Komentar