..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 19 Juni 2014

Ketentuan Baru Ijin Konsultan Pajak

Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak dapat dibantu oleh seorang Konsultan Pajak. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam menjalankan fungsinya, seorang Konsultan Pajak harus memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Selama ini ketentuan Konsultan Pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005. Namun ketentuan ini hanya akan berlaku dalam 6 bulan lagi. Setelah itu, ketentuan mengenai Konsultan Pajak ini akan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang Konsultan Pajak.

Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang diundangkan pada tanggal 9 Juni 2014 ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah diundangkan.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah mengenai persyaratan untuk menjadi konsultan pajak. Saat ini persyaratan untuk menjadi konsultan pajak sudah dibuat lebih ketat.

Berikut adalah beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014.

Izin Praktik Konsultan Pajak Diberikan Secara Berjenjang
Izin praktik konsultan pajak nantinya akan diberikan secara berjenjang. Artinya, untuk mendapatkan izin praktek konsultan pajak, maka seseorang harus mendapatkan izin praktik tingkat A. Setelah minimal berpraktik selama 12 bulan barulah izin praktiknya dapat ditingkatkan ke tingkat B. Demikian juga untuk tingkat C, baru dapat ditingkatkan setelah berpraktik minimal selama 12 bulan di tingkat B.

Jangka Waktu Pengajuan Izin Praktik
Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. Dengan demikian, maka ijazah Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) saat ini secara tidak langsung dapat dikatakan memiliki masa daluwarsa apabila pemegang ijazah USKP ini tidak mengajukan izin praktik lewat dari 2 tahun.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. Sertifikasi Konsultan Pajak ini diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.

Beberapa Ketentuan Peralihan
Permohonan Izin Praktik yang diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia.

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditiadakan sampai dengan ditetapkannya Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

Bagi peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia yang sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini masih harus memenuhi kredit ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, dapat mengajukan penyetaraan jumlah kredit yang telah diperoleh kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan melanjutkan keikutsertaan dalam ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan tetap memperhatikan ketentuan batas waktu mengulang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia.

Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Apabila tidak mendaftar ulang, maka izin praktik Konsultan Pajaknya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download:
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014
-Lampiran PPeraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014

12 Comments

Cutie Blue 8 Agustus 2014 pukul 14.54

dear pak anto, mohon pencerahannya apakah dengan demikian artinya saya harus mengurus izin praktek walaupun baru lulus dengan sertifikasi A saja (periode ujian Juni 2014). kalau tidak diurus, apakah sertifikat A saya tidak diakui bila PMK 111 mulai berlaku? terima kasih.

Anto 8 Agustus 2014 pukul 18.32

Sebaiknya Anda urus saja sebelum ketentuan PMK 111 diberlakukan. Sebenarnya apabila menyimak ketentuan peralihan, maka bagi Anda yang lulus sertifikasi A, apabila kelak pendaftaran dilakukan setelah diberlakukan PMK 111, maka persyaratannya adalah sesuai PMK 111 antara lain:
- pengurusan izin praktek dimulai dari level terendah (yaitu USKP A)
- Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya ijazah Sertifikat Konsultan Pajak.

Jadi sebenarnya Anda masih dapat melakukan setelah berlaku PMK 111. Namun yang belum diketahui apakah kelak materi USKP yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak akan tetap sama dengan yang saat ini dan tidak perlu penyesuaian.

yulia 8 September 2014 pukul 10.48

Dear PAk Anto,

Jika kita memiliki sertifikasi Brevet A dan B dari IKPI tahun 2011 dan selama ini tidak daftar ijin praktek konsultansi apakah berarti jadi gugur hasilnya ? atau masih dapat digunakan ya pak ? Mohon pencerahannya

Anto 17 September 2014 pukul 08.38

Sdri. Yulia, jika Anda segera mengurus ijin ini sebelum tanggal 9 Desember 2014, maka sertifikat Brevet A dan B ini masih dapat digunakan. Namun setelah itu, maka Anda harus mengikuti USKP lagi dari tingkat A. Oleh sebab itu, saran saya segeralah untuk diurus ijinnya.

Anonim

saya mau bertanya bagaimana dengan lulusan akademisi katanya bisa mengajukan sertifikasi ?apakah benar....apa saja persyaratanya?

Anto 30 Oktober 2014 pukul 08.20

Lulusan akademisi dengan gelar apa yang Anda maksud dan mengajukan sertifikasi yang apa?

Anonim

Pak, saya lulusan D3 perpajakan, apa bisa langsung mendaftarkan diri sbg konsultan pajak, apa harus ikut ujian USKP dl. Terima ksh.

Anto 23 Februari 2015 pukul 08.42

Sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 ditegaskan bahwa untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak seseorang harus memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Dengan demikian, maka lulusan D3 perpajakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi konsultan pajak.

Unknown 1 April 2016 pukul 19.00

Yth. Bpk anto.. apakah sertifikat kursus konsultan pajak brevet a thn 1990 dpt di daftarkan. Mohon penjelasan

Anto 2 April 2016 pukul 10.59

Sertifikat yang diperoleh dari kursus konsultan pajak brevet tidak sama dengan sertifikat Ujian Sertifikat Konsultan Pajak (USKP). Sehingga tidak dapat didaftarkan untuk memperoleh ijin konsultan pajak

Anonim

Yth Bapak Anto,
Apakah sertifikat kelulusan Brevet A/B memiliki masa berlaku tertentu? Adapun sertifikat tsb digunakan utk lamaran kerja saya sbg tax staff di perusahaan swasta. Terima kasih

Anto 5 Desember 2016 pukul 13.12

Untuk keperluan melamar kerja, sertifikat kursus brevet ataupun sertifikat ujian sertifikasi konsultan pajak bukan menjadi keharusan utama dan perlakuannya adalah diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
Yang memiliki masa berlaku hanyalah sertifikat ujian sertifikasi konsultan pajak ketika akan digunakan untuk memperoleh ijin sebagai konsultan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.

Posting Komentar