..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 28 Mei 2014

Fokus Pemeriksaan Pajak Tahun 2014

Salah satu langkah untuk menjabarkan misi yang harus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan Negara secara optimal sebagaimana yang telah dijabarkan dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014 adalah peningkatan efektivitas pengawasan. Salah satu bentuk pengawasan adalah melalui kegiatan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini bertujuan untuk dapat menciptakan efek penggentar (deterrent effect) di antara Wajib Pajak secara merata sehingga akan tercipta kepatuhan dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara self assessment.

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2014 tanggal 21 Maret 2014 tentang Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2014. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun 2014 ini fokus pemeriksaan akan terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu fokus pemeriksaan pajak secara nasional dan fokus pemeriksaan pajak secara regional.

Fokus Pemeriksaan Pajak Secara Nasional

Fokus pemeriksaan pajak secara nasional terhadap Wajib Pajak Badan akan dilakukan untuk:
  1. sektor usaha properti, dan
  2. sektor usaha industri jasa keuangan.
Sedangkan fokus pemeriksaan pajak secara nasional terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi akan dilakukan bagi:
  1. pengusaha,
  2. b. pemegang saham, dan
  3. c. notaris/PPAT.
Pemeriksaan yang akan dilakukan di tahun 2014 ini juga difokuskan untuk pemeriksaan atas SPT yang akan Daluwarsa di tahun 2014 dan tahun 2015, yaitu untuk SPT dari bagian Masa Pajak dan Tahun Pajak 2009 dan 2010. Pemeriksaan atas SPT yang akan daluwarsa ini antara lain akan diutamakan terhadap Wajib Pajak yang bergerak pada sektor usaha transportasi dan komunikasi serta terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP. Pemeriksaan atas SPT yang akan daluwarsa ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja pemeriksa pajak.

Fokus Pemeriksaan Pajak Secara Regional

Kewenangan untuk menetapkan fokus pemeriksaan pada tingkat regional diserahkan kepada masing-masing Kepala Kanwil DJP sesuai dengan risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak yang terdaftar pada Kanwil DJP tersebut dan berbeda dengan fokus pemeriksaan pada tingkat nasional.

0 Comments

Posting Komentar