..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 02 April 2014

Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 Masih Tepat Waktu Hingga 30 April 2014

Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2013 telah berakhir dua hari yang lalu, 31 Maret 2014. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, maka Wajib Pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Namun ada kabar gembira untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi yang hingga kini masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2013, karena khusus untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 ini, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014 yang memberikan toleransi bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 setelah batas waktu tanggal 31 Maret 2014 tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT. Toleransi yang diberikan berupa pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT ini diberikan dengan syarat penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 tersebut disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) hingga tanggal 30 April 2014. Sanksi administrasi berupa denda yang tidak akan dikenakan ini adalah berupa sanksi denda Pasal 7 ayat (1) UU KUP atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan sebesar Rp 100.000.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014, diatur bahwa penyampaian SPT PPh Orang Pribadi secara e-Filing dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT dengan menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS. Dengan demikian, maka kebijakan berupa pemberian toleransi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 hingga 30 April 2014 dan tidak dikenakan sanksi administrasi denda ini hanya berlaku untuk untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan dengan menggunakan Formulir SPT 1770 S dan 1770 SS. Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas yang harus melaporkan dengan Formulir SPT 1770 tidak dapat menikmati kebijakan ini.

2 Comments

Anonim

ohya saya share blog ini ya di fb sitawati ken utami

Anto 10 April 2014 pukul 07.50

Sdri. Sitawati Ken Utama, silakan share blog ini. Saya sangat senang apabila isi dari blog ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih untuk rekomendasinya.

Posting Komentar