..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 17 Desember 2013

Perubahan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 atas Impor

Pemerintah telah menaikan tarif PPh Pasal 22 atas kegiatan di bidang impor dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013 tanggal 5 Desember 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Desember 2013. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah dengan menaikan tarif PPh Pasal 22 atas impor barang untuk 502 jenis barang menjadi 7,5% (sebelumnya tarif PPh Pasal 22 atas impor adalah sebesar 2,5%).

Selengkapnya ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah sebagai berikut.

Tarif PPh Pasal 22 atas impor

Tarif PPh Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (sebanyak 502 jenis barang) ini adalah sebesar 7,5% dari nilai impor.

Tarif PPh Pasal 22 atas impor selain barang-barang tertentu yang dilakukan oleh importir yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor.

Tarif PPh Pasal 22 atas impor selain barang-barang tertentu yang dilakukan oleh importir yang tidak memiliki API dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 7,5% dari nilai impor.

Sanksi Pengenaan Tarif Lebih Tinggi Bagi Importir yang Tidak Punya NPWP

Besarnya tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana yang diatur tersebut yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Ketentuan pengenaan tarif lebih tinggi 100% ini diterapkan untuk pemungutan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final.

Saat Berlakunya Ketentuan Ini

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Download Peraturannya:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013
Lampiran

0 Comments

Posting Komentar