..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 05 September 2013

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 bagi WP Industri Tertentu

Saat ini krisis keuangan global telah berdampak pada kondisi perekonomian Indonesia. Dalam beberapa pekan terakhir ini, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat dan nilai Indeks Harga Saham Gabungan semakin terkoreksi negatif. Hal ini berdampak kepada dunia usaha yang mengakibatkan meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan dan mengurangi laba yang akan diperoleh. Tentunya hal ini juga akan menyebabkan berkurangnya jumlah PPh Terutang atas laba yang diterima Wajib Pajak di tahun 2013 dibandingkan dengan jumlah PPh Terutang tahun 2012 lalu. Tentunya apabila mengikuti ketentuan UU PPh dimana Wajib Pajak harus mengangsur PPh Pasal 25 selama tahun 2013 dengan mendasarkan pada perhitungan PPh Terutang tahun 2012, maka akan menyebabkan angsuran PPh Pasal 25 di tahun 2013 berpotensi mengalami kelebihan pembayaran pajak. Untuk mengantisipasi hal ini, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu.

Fasilitas yang Diberikan dalam Ketentuan ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013,Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa:
  1. pengurangan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak September 2013 s.d. Desember 2013; dan/atau
  2. penundaan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak 2013.
Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas
Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Pasal 25 atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 ini adalah Wajib Pajak badan industri tertentu yang terdiri dari:
  1. industri tekstil
  2. industri pakaian jadi
  3. industri alas kaki
  4. industri furnitur; dan/atau
  5. industri mainan anak-anak.
Pengurangan PPh Pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 dapat diberikan kepada Wajib Pajak badan industri tertentu (sebagaimana disebutkan di atas) berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Besarnya Pengurangan yang Dapat Diberikan
Besarnya pengurangan PPh Pasal 25 yang dapat diberikan paling tinggi sebesar:
  1. untuk WP badan industri tertentu yang tidak berorientasi ekspor adalah 25% dari PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013.
  2. untuk WP badan industri tertentu yang berorientasi ekspor adalah 50% dari PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013.
Tata Cara untuk Mendapatkan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Untuk mendapatkan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis tentang besarnya pengurangan PPh Pasal 25 yang diminta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Lama Waktu Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29
Penundaan pembayaran PPh Pasal 29 diberikan kepada Wajib Pajak badan Industri Tertentu paling lama 3 (tiga) bulan dari saat terutangnya PPh Pasal 29.

Tata Cara untuk Mendapatkan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29
Untuk mendapatkan penundaan pembayaran PPh Pasal 29, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29 Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Penundaan

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan menghapuskan sanksi administrasi atas penundaan pembayaran PPh Pasal 29 yang telah diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak badan industri tertentu.

Ketentuan Pelaksana
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaan pengurangan PPh Pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Saat Berlakunya Ketentuan Ini
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 29 Agustus 2013.

0 Comments

Posting Komentar