..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 28 Maret 2013

Catatan tentang Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012

Hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 yang dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Drop Box penerimaan SPT Tahunan. Walaupun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2012 ini adalah hingga tanggal 31 Maret 2013, namun karena mulai besok tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 jatuh pada hari libur nasional, hari sabtu dan hari minggu, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pada ketiga hari tersebut, mereka tidak membuka pelayanan khususnya dalam penerimaan SPT Tahunan PPh. Pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu hingga tanggal 31 Maret 2013 dengan menggunakan fasilitas e-filling atau Jasa kantor pos/ekspedisi lainnya dengan tanggal tercatat.

Berdasarkan hasil pantauan penulis pada beberapa lokasi penerimaan SPT Tahunan PPh (KPP maupun Drop Box) di wilayah Jakarta, pada hari terakhir ini para Wajib Pajak sangat antusias mendatangi tempat-tempat tersebut untuk melaporkan SPT Tahunannya. Akibatnya, terlihat antrian yang cukup panjang. Di beberapa KPP bahkan antrian sudah mencapai angka 1.000 walaupun baru pukul 10.00. Ini menunjukan bahwa memang kesadaran masyarakat kita terhadap pajak sudah semakin meningkat.

Namun ada faktor lain juga yang menyebabkan antrian para Wajib Pajak yang membludak ini. Faktor tersebut adalah akibat pihak Direktorat Jenderal Pajak meliburkan seluruh jajaran di bawahnya mulai tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013, sehingga hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 ke KPP tinggal hari ini. Direktorat Jenderal Pajak baru mengumumkan hal ini di surat kabar Kontan tanggal 11 Maret 2013. Sedangkan dalam situs resminya informasi ini tidak diletakkan di halaman utama website. Sehingga hanya sedikit orang yang mengetahui informasi ini.

Padahal selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah meliburkan pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari akhir menjelang jatuh tempo pelaporan. Bahkan pada hari libur, KPP tetap buka melayani pelaporan SPT. Barulah pada tahun inilah pihak KPP meliburkan pelayanan penerimaan SPT Tahunan pada 3 hari terakhir. Hal yang tidak diantisipasi oleh para Wajib Pajak inilah yang menyebabkan sedikit kehebohan di kalangan Wajib Pajak pada beberapa hari terakhir ini.

Bagi Anda yang hingga saat ini masih belum sempat melaporkan SPT Tahunan PPh pribadi Anda tahun 2012, dan tidak sempat untuk mengejar batas waktu hingga malam ini pukul 20.00 waktu setempat, maka tidak perlu khawatir, karena masih ada kesempatan untuk melaporkan SPT melalui jasa Kantor Pos atau ekspedisi dengan tanggal tercatat atau melalui fasilitas e-filling hingga tanggal 31 Maret 2013. Penulis memperoleh informasi dari pihak Kantor Pos Besar Jakarta, di Jalan Lapangan Banteng, buka dan melayani pengiriman dokumen/surat pada hari Sabtu, 30 Maret 2013 mulai pukul 09.00 s.d. 13.30 WIB.

0 Comments

Posting Komentar