..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 29 Januari 2013

eSPT Masa PPh Pasal 21: Tahun Pajak Beda Dengan Tahun Kalender

Pagi ini penulis mendapatkan sebuah pertanyaan dari salah seorang rekan mengenai eSPT Masa PPh Pasal 21. Terus terang sudah cukup lama penulis tidak menangani hal-hal teknis seputar program e-SPT. Namun ternyata permasalahan lama yang dulu sering dihadapi penulis masih terjadi juga pada program e-SPT saat ini.

Pertanyaan yang penulis terima adalah, ketika rekan penulis akan membuat eSPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2012 namun pada saat dicetak, Tahun Kalender yang muncul pada ujung kanan atas Formulir Induk eSPT Masa PPh Pasal 21 (Form 1721) malah muncul Tahun Kalender 2013. Padahal untuk SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2012 merupakan Tahun Kalender 2012. Lalu bagaimanakah cara untuk mengubah Tahun Kalender yang telah tercetak sebagai Tahun 2013 ini menjadi Tahun 2012?

Sebenarnya dulu penulis sudah sering menghadapi kasus dan pertanyaan ini. Namun karena sudah sekian lama, penulis sudah lupa bagaimana cara untuk "mengakali" kesalahan dalam program eSPT ini.

Terpaksa penulis kembali membuka program eSPT PPh Pasal 21 dan mencoba mengutak-atik dan komputer dan program eSPT tersebut. Penulis pernah ingat bahwa kesalahan ini dapat "diakali dengan cara mengubah setting tanggal pada komputer.

Maka penulis coba lakukan hal itu, dan ternyata penulis berhasil. Berikut ini langkah-langkah yang penulis lakukan untuk mengubah kembali tampilan Tahun kalender yang sebelumnya tercetak tahun 2013 menjadi tahun 2012:

1.Hapus eSPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember yang salah tersebut (yang tercantum Tahun Kalender adalah Tahun 2013). 2.Ubah setting tanggal pada komputer Anda dan kembalikan ke bulan Desember 2012 (caranya arahkan cursor Anda ke icon jam yang muncul pada sudut kanan bawah lalu klik kanan dan pilih "Adjust Date/Time", lalu gantilah tanggalnya menjadi tanggal pada bulan Desember 2012, pilih salah satu tanggal di Bulan Desember 2012). 3.Setelah itu buat kembali eSPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Desember 2012.

Penulis yakin, setelah melakukan hal-hal tersebut, maka Tahun Kalender yang muncul pada eSPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2012 adalah Tahun Kalender 2012.

0 Comments

Posting Komentar