..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 12 Desember 2012

PBB atas Sektor Perkotaan dan Pedesaan Dialihkan Menjadi Pajak Daerah

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mulai 1 Januari 2010 maka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Sektor Perkotaan dan Pedesaan (atau yang biasa disingkat sebagai P2) telah dialihkan menjadi wewenang pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan yang diatur pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Walaupun pengalihan pemungutan PBB Sektor P2 ini telah dialihkan wewenang pemungutannya ke Pemerintah Daerah sejak 1 Januari 2010, namun tahapan persiapan pengalihannya masih dapat dilakukan hingga paling lambat tanggal 31 Desember 2013. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 182 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ternyata hingga saat ini masih separuh lebih kota/kabupaten di seluruh Indonesia belum memiliki persiapan untuk mengambil alih pengelolaan pemungutan PBB Sektor P2 ini.

Tahap pengalihan wewenang pemungutan PBB Sektor P2 dari Direktorat Jenderal Pajak ke masing-masing Pemerintah Daerah diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Dengan adanya pengalihan wewenang pemungutan PBB Sektor P2 ke masing-masing Pemerintah Daerah, maka terlebih dahulu setiap daerah harus membuat perangkat peraturan daerahnya untuk mengelola jenis pajak ini.

Pemerintah Daerah yang pertama kali berhasil membuat peraturan pelaksana untuk melakukan pemungutan PBB ini sehingga dapat menerima pengalihan pengelolaan PBB Sektor P2 adalah Kota Surabaya. Kota Surabaya menjadi satu-satunya kota yang siap melakukan pengelolaan PBB Sektor P2 dan mulai mengambil alih pengelolaan PBB Sektor P2 ini sejak 1 Januari 2011.

Tahun berikutnya, 1 Januari 2012, baru 17 kota yang siap menerima pengalihan pengelolaan PBB Sektor P2. Ke-17 kota yang mulai mengelola pemungutan PBB Sektor P2 di tahun 2012 ini adalah:
1. Kota Depok
2. Kab. Bogor
3. Kota Palembang
4. Kota Bandar Lampung
5. Kota Gorontalo
6. Kota Medan
7. Kab. Deli Serdang
8. Kota Palu
9. Kota Pekanbaru
10. Kota Balikpapan
11. Kota Samarinda
12. Kota Pontianak
13. Kab. Sidoarjo
14. Kab. Gresik
15. Kota Semarang
16. Kab. Sukoharjo
17. Kota Yogyakarta

Selanjutnya mulai 1 Januari 2013 terdapat 105 kota/Kabupaten di seluruh Indonesia yang siap untuk mengambil alih pengelolaan PBB Sektor P2 ini. Ke-105 kota/Kabupaten tersebut adalah:
1. Kota Banda Aceh
2. Kab. Bengkulu Utara
3. Kab. Lampung Tengah
4. Kab. Way Kanan
5. Kab. Tulang Bawang Barat
6. Kota Metro
7. Kab. Mukomuko
8. Kab. Muaro Jambi
9. Kab. Batang Hari
10. Kota Tanah Datar
11. Kab. Merangin
12. Kota Padang
13. Kab. Belitung Timur
14. Kab. Musi Banyuasin
15. Kota Pangkalpinang
16. Kota Binjai
17. Kab. Serdang Bedagai
18. Kab. Asahan
19. Kab. Batubara
20. Kab. Labuhanbatu Utara
21. Kab. Simalungun
22. Kota Pematangsiantar
23. Kab. Sibolga
24. Kota Tanjungpinang
25. Kota Batam
26. Kab. Indragiri Hulu
27. Kab. Kuantan Singingi
28. Kab. Kampar
29. Kab. Rokan Hulu
30. Kab. Rokan Hilir
31. Kota Dumai
32. Kab. Pelalawan
33. Kab. Siak
34. Provinsi DKI Jakarta
35. Kab. Pandeglang
36. Kota Bandung
37. Kota Tasikmalaya
38. Kab. Bandung
39. Kab. Bandung Barat
40. Kota Cimahi
41. Kota Banjar
42. Kab. Sukabumi
43. Kab. Karawang
44. Kab. Bekasi
45. Kota Bogor
46. Kab. Majalengka
47. Kota Cirebon
48. Kota Bekasi
49. Kab. Bantul
50. Kab. Sleman
51. Kab. Demak
52. Kab. Batang
53. Kota Rembang
54. Kab. Grobogan
55. Kab. Semarang
56. Kota Tegal
57. Kab. Tegal
58. Kota Pemalang
59. Kota Pekalongan
60. Kab. Pekalongan
61. Kab. Kudus
62. Kab. Banyumas
63. Kab. Klaten
64. Kab. Wonosobo
65. Kab. Temanggung
66. Kota Surakarta
67. Kab. Cilacap
68. Kota Magelang
69. Kab. Magelang
70. Kab. Purworejo
71. Kab. Karanganyar
72. Kab. Kebumen
73. Kab. Boyolali
74. Kota Mojokerto
75. Kab. Mojokerto
76. Kab. Bojonegoro
77. Kab. Tuban
78. Kab. Ponorogo
79. Kab. Jember
80. Kota Kediri
81. Kota Malang
82. Kab. Pasuruan
83. Kota Pasuruan
84. Kab. Kediri
85. Kota Batu
86. Kab. Banyuwangi
87. Kota Probolinggo
88. Kab. Badung
89. Kota Denpasar
90. Kab. Jembrana
91. Kab. Tabanan
92. Kab. Lombok Barat
93. Kota Mataram
94. Kab. Kubu Raya
95. Kota Tarakan
96. Kota Bontang
97. Kab. Berau
98. Kab. Kutai Barat
99. Kota Banjarmasin
100. Kab. Katingan
101. Kab. Gowa
102. Kab. Kolaka
103. Kota Makassar
104. Kab. Mimika
105. Kab. Fak Fak

Dengan demikian, masih ada sekitar 369 kota/kabupaten yang masih belum siap menerima pengalihan pengelolaan PBB Sektor P2. Ke-369 kota/kabupaten ini diharapkan telah siap untuk mengelola pemungutan PBB mulai 1 Januari 2014 karena berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009, pengelolaan PBB ini sudah harus dialihkan ke seluruh pemerintah daerah.

Yang menjadi permasalahan adalah apabila ke-369 kota/kabupaten ini masih belum siap untuk menerima pengalihan wewenang pengelolaan PBB Sektor P2 ini hingga 1 Januari 2014, maka tidak ada pihak yang dapat melakukan wewenang pengelolaan dan penagihan PBB Sektor P2 di kota/kabupaten tersebut. Hal ini disebabkan karena pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah tidak memiliki wewenang lagi untuk mengelola PBB Sektor P2.

Artikel Terkait:
Jenis-Jenis Pajak Yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah

0 Comments

Posting Komentar