..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 02 Agustus 2012

Lapor e-SPT PPh Badan Tahun 2011 Harus Pakai Aplikasi e-SPT PPh 2011

Salah satu cara pembuatan dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Aplikasi e-SPT yang saat ini masih digunakan oleh Wajib Pajak adalah aplikasi e-SPT yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2009 (yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ./2009) dan tahun 2010 (yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ./2010).

Walaupun aplikasi e-SPT tahun 2010 telah dirilis oleh DJP, namun prakteknya di lapangan masih sering ditemukan kendala dalam pengoperasian aplikasi e-SPT tahun 2010 tersebut. Salah satu kendala yang pernah penulis alami yaitu menu impor data yang tidak berfungsi.

Akibat adanya kendala-kendala dalam pengoperasian e-SPT tahun 2010 ini, menyebabkan di lapangan masih banyak Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 masih menggunakan aplikasi e-SPT PPh Tahun 2009, walaupun telah ada beberapa elemen dari e-SPT tahun 2009 yang berbeda dengan e-SPT tahun 2010.
Akibat masih banyaknya Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan aplikasi e-SPT yang masih menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 yang mungkin akan menjadi kendala untuk konversi ke sistem ketika diterima oleh KPP/DJP, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Dalam Bentuk Elektronik Untuk Tahun Pajak 2011 Bagi Wajib Pajak Badan.

Dalam PER-16/PJ/2012 ini ditegaskan bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini (2 Juli 2012 - red), Wajib Pajak Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 harus menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011 Badan.

Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009 Badan dianggap telah menyampaikan SPT Tahunan dalam hal penyampaiannya dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Penulis mencoba mencari aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 ini di situs resmi DJP:

Aplikasi e-SPT Tahun Pajak 2010

e-SPT PPh Pasal 25/29 Badan


Namun yang menjadi masalah, ketika penulis mencoba untuk men-download aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan ini dan menjalankan program ini, ternyata kendala semula yaitu menu impor data juga masih belum dapat berfungsi secara normal.

0 Comments

Posting Komentar