..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 10 Agustus 2012

Jasa Pengelolaan Tempat Parkir Terutang PPN

Saat ini hampir di setiap pusat perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen dan sejenisnya memiliki lahan parkir. Lahan parkir ini ada yang dikelola sendiri, ada pula yang diserahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengelolaannya. Atas pengelolaan lahan parkir ini, maka pengguna parkir akan membayar sejumlah uang sebagai ganti atas jasa perparkiran tersebut.

Dalam ketentuan PPN, jasa pengelolaan parkir tidak masuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk lebih mempertegas perlakuan PPN atas jasa perparkiran ini, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 yang mencabut dan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/PMK.03/2003 diatur bahwa:

Definisi

Tempat Parkir adalah tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor.

Pemilik Tempat Parkir adalah orang atau badan yang memiliki tempat parkir.

Pengusaha Pengelola Tempat Parkir adalah orang atau badan yang mengelola Tempat Parkir yang disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking atau sebutan lainnya.

Pengguna Tempat Parkir adalah orang atau badan yang memanfaatkan Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.

Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.

Jasa Pengelolaan Tempat Parkir adalah jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir untuk mengelola Tempat Parkir yang dimiliki atau disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir, dengan menerima imbalan dari Pemilik Tempat Parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

Ketentuan Pengenaan PPN

Untuk penyerahan Jasa Penyediaan tempat parkir tidak dikenai PPN.

Sedangkan untuk penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir dikenai PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Dasar Pengenaan Pajak ini adalah nilai penggantian berupa uang termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir.

Nilai penggantian yang dimaksud di sini adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemiliki Tempat Parkir.

Masa Berlaku Ketentuan Ini

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu tanggal 17 Juli 2012.

Pada dasarnya ketentuan ini tidak terlalu berbeda dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut.

2 Comments

Alee

Jadi, yang terbebani PPN atas jasa pengelolaan parkir adalah provider parkir, bukan pemilik lahan parkir?

Anto 26 Desember 2012 pukul 17.10

Dalam konsepnya, PPN selalu dibebankan kepada konsumen akhir. Untuk kasus pengenaan PPN atas jasa parkir ini, maka PPN akan ditagihkan oleh pihak pengelola parkir kepada pemilik lahan, karena pemilik lahan telah menggunakan jasa pengelolaan parkir dari provider parkir. Kelak pada akhirnya PPN ini akan dibebankan kepada konsumen akhir yaitu pengguna jasa parkir.

Posting Komentar