..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 18 April 2012

Ratifikasi Tax Treaty Indonesia dengan Hong Kong

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah Tax Treaty adalah merupakan suatu perjanjian/kesepakatan bilateral antara dua negara untuk mengatur bagaimana teknis pemajakan yang dilakukan terhadap penduduk dari masing-masing negara yang memperoleh penghasilan pada negara lainnya. Pengaturan teknis pengenaan pajak antara kedua negara ini sangat penting dilakukan supaya penduduk pada masing-masing negara tersebut tidak akan dikenakan pajak yang berganda di kedua negara, namun hanya akan dikenakan sekali saja di salah satu negara sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam tax treaty tersebut.

Saat ini Indonesia telah melakukan dan membuat perjanjian penghindaran pajak berganda ini dengan 61 negara. P3B yang terakhir diratifikasi adalah P3B antara Indonesia dengan Hong Kong.

P3B Indonesia dengan Hong Kong yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2010 dan baru saja diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 2012 melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012 ini disebutkan bahwa P3B Indonesia dengan Hong Kong ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012 atau tanggal 2 Maret 2012.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012 ini dilampirkan Protokol P3B Indonesia dengan Hong Kong dalam naskah asli Bahasa Inggris dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Namun ditegaskan apabila terdapat perbedaan penafsiran atas P3B dalam terjemahan Bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Bahasa Inggris.

Untuk mengetahui isi Protokol P3B Indonesia dan Hong Kong, silakan akses halaman berikut.

Mungkin selanjutnya yang menjadi pertanyaan para Pembaca Setia Tax Learning adalah mulai kapankah P3B Indonesia dan Hong Kong ini berlaku? Apakah mulai tanggal 23 Maret 2010 ketika ditandatanganinya P3B tersebut ataukah pada tanggal 2 Maret 2012 ketika diratifikasinya P3B tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012?

Jika kita melihat ketentuan pada Pada Pasal 2 Konvensi Wina 1969, istilah ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Oleh sebab itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi tersebut dilakukan.

Dengan mengacu kepada ketentuan Konvensi Wina 1969 ini, maka P3B Indonesia dengan Hong Kong ini baru dapat diterapkan oleh Indonesia sejak tanggal 2 Maret 2012.

Selanjutnya untuk mengetahui apakah suatu tax treaty dapat diberlakukan, kita harus mengacu kepada salah satu article dalam tax treaty tersebut yang mengatur mengenai saat "enter into force". Dalam tax treaty antara Indonesia dengan Hongkong, ketentuan ini diatur dalam Article 28, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Each of the Contracting Parties shall notify the other in writing of the completion of the procedures required by its law for the entry into force of this Agreement. This Agreement shall enter into force on the date of the later of these notifications.
2. The provisions of this Agreement shall thereupon have effect:
(a) in the Hong Kong Special Administrative Region: in respect of Hong Kong Special Administrative Region tax, for any year of assessment beginning on or after 1 April in the calendar year next following that in which this Agreement enters into force;
(b) in Indonesia:
(i) in respect of taxes withheld at source: for amounts paid or credited on or after 1 January in the calendar year next following the date on which this Agreement enters into force; and
(ii) in respect of other taxes: for any tax year commencing on or after 1 January in the calendar year next following the date on which this Agreement enters into force.


Saat berlakunya tax treaty ini ditegaskan pada Article 28 ayat (1) bahwa "...This Agreement shall enter into force on the date of the later of these notifications."

Bagi Indonesia, saat berlaku secara efektifnya tax treaty ini diatur pada ayat (2) huruf (b), yang terdiri dari:
-Untuk pajak yang dipotong yaitu: "for amounts paid or credited on or after 1 January in the calendar year next following the date on which this Agreement enters into force".
-Untuk pajak lainnya: "for any tax year commencing on or after 1 January in the calendar year next following the date on which this Agreement enters into force".

Jadi berdasarkan kalimat terakhir pada Article 28 ayat (1) tersebut, maka tax treaty Indonesia-Hongkong ini baru berlaku efektif setelah diratifikasi serta adanya saling notifikasi mengenai ratifikasi yang telah dilakukan oleh kedua negara ini. Pada saat ini Hongkong telah meratifikasi tax treaty ini yang disusul oleh Indonesia pada tanggal 2 Maret 2012. Namun notifikasi antara kedua negara tersebut sampai saat ini belum diketahui apakah sudah dilakukan.

0 Comments

Posting Komentar