..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 06 Januari 2012

Ketentuan Mengenai Kawasan Berikat

Dalam rangka menghadapi persaingan usaha di dunia internasional dengan telah diterapkannya perdagangan bebas, maka Pemerintah Indonesia juga telah membuat regulasi-regulasi untuk mendukung industri lokal agar dapat bersaing dalam perdagangan di dunia internasional ini serta untuk menciptakan iklam investasi yang semakin kondusif agar investor lebih berminat untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah adalah pemberian fasilitas berupa kemudahan di bidang kepabeanan, cukai dan perpajakan. Fasilitas yang diberikan adalah penetapan kawasan berikat dan Tempat Penimbunan Berikat.

Fasilitas kemudahan dalam bentuk kawasan berikat dan tempat penimbunan berikat ini telah diberikan pemerintah sejak tahun 1996 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996. Sejak 1 Januari 2012, ketentuan mengenai kawasan berikat ini telah disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat. Ketentuan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2011 diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tanggal 28 Desember 2011.

Beberapa Ketentuan Baru Tentang Kawasan Berikat:

Kegiatan pengolahan yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat didefinisikan sebagai kegiatan mengolah barang dan bahan dengan atau tanpa Bahan Penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya; dan/atau budidaya flora dan fauna.

Bahan Penolong didefinisikan sebagai barang dan bahan selain bahan baku yang digunakan dalam kegiatan pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi.

Dalam ketentuan ini, kawasan berikat tidak hanya untuk yang berlokasi di kawasan industri seperti aturan sebelumnya, namun kawasan berikat dapat juga berlokasi di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industry berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang kawasan berikat tersebut diperuntukkan bagi:
  1. perusahaan yang menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
  2. perusahaan industri mikro dan kecil; dan/atau
  3. perusahaan industri yang akan menjalankan industri di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri atau yang telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis.
Lokasi kawasan berikat di kawasan budidaya harus memiliki luas paling sedikit 10.000 m2 dalam satu hamparan. Di dalam lokasi kawasan budidaya ini dapat terdiri dari 1 atau lebih PDKB.

Ketentuan mengenai stock opname (pencacahan) terhadap barang-barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pabean

memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Bea dan Cukai. Sistem informasi ini minimal harus memiliki pencatatan mengenai pemasukan barang, pengeluaran barang, barang dalam proses produksi (work in process), penyesuaian (adjustment), dan hasil pencacahan (stock opname yang secara kontinu dan realtime di Kawasan Berikat yang bersangkutan.

Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB harus menyampaikan laporan setiap 4 (empat) bulan sekali paling lama tanggal 10 bulan berikutnya ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pabean. Terhadap laporan ini akan dilakukan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pabean. Dari hasil penelitian ini, apabila ditermukan adanya selisih kurang, maka Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus melunasi Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, dapat dilakukan dalam jumlah paling banyak 25% dari nilai realisasi ekspor tahun sebelumnya dan nilai realisasi penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya tahun sebelumnya. Penentuan nilai realisasi untuk penyerahan ke Kawasan Berikatnya hanya terbatas untuk hasil produksi Kawasan Berikat yang akan diolah lebih lanjut.

Catatan: Ketentuan ini telah mengalami perubahan, baca tentang perubahannya di sini.

3 Comments

indobrad 7 Januari 2012 pukul 00.10

Selamat Natal dan Tahun Baru, Pak Syafrianto. Wah tetap konsisten dengan perpajakan ya, pak. Gimana jadi gak kita kursus singkat soal pajak penghasilan dan SPT Tahunan? hehehe

Anonim

Pak boleh tanya ya...

Jika PT A berada di kawasan berikat kemudian melakukan penyerahan barang jadi ke PT B yang juga berada di kawasan berikat, apakah atas penyerahan tersebut terutang PPN dan apakah PPN impor yg sebelumnya ditangguhkan juga harus dibayarkan kembali PPN impornya?
terima kasih

Anto 18 Januari 2012 pukul 10.56

Untuk Pak Indobrad:
Selamat Natal dan Tahun Baru, juga Pak Brad... Kursus singkat, bisa saja, hanya saja saat ini saya sedang kesulitan mengatur jadwal, karena sangat padat.

Menjawab pertanyaan tentang penyerahan antar kawasan berikat:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d ditegaskan bahwa barang Hasil Produksi Kawasan Berikat lain yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi mendapatkan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI (PPN, PPh Pasal 22 dan PPnBM).
Pada Pasal 14 ayat (6) ditegaskan bahwa barang yang dimaksud di Pasal 14 ayat (1) tersebut bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas.

Jadi apabila barang yang diserahkan antar kawasan berikat tetap mendapatkan fasilitas tidak dipungut PDRI apabila barang tersebut untuk diolah lebih lanjut di kawasan berikat.

Posting Komentar