..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 21 Desember 2011

Ketentuan Mengenai Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah

Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi) atau mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak tersebut ke masa pajak berikutnya. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan restitusi, maka Direktorat Jenderal Pajak harus memproses dan mengeluarkan ketetapan atas permohonan restitusi tersebut dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahulan kelebihan pembayaran pajak yang akan diproses dalam waktu paling lama 1 bulan. Salah satu kriteria Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah.


Ketentuan Mengenai Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah Sebelum 1 April 2010

Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Rendah sebenarnya sudah diatur sejak tahun 2006 yaitu melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-124/PJ/2006. Saat itu penetapan kriteria Risiko ini berguna untuk membantu proses pemeriksaan dalam membuat Analisis Risiko untuk menilai ketidakbenaran SPT Masa PPN dan tingkat kedalaman dalam proses pemeriksaan.

Berdasarkan PER-124/PJ/2006, kriteria Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Rendah ditentukan sebagai (Lampiran 1 PER-124/PJ/2006):
1. Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu:
- Produsen;
- Perusahaan Terbuka;
- Perusahaan yang pemegang saham mayoritasnya adalah Pemerintah Pusat atau Daerah.

2. Pengusaha Kena Pajak selain yang melakukan kegiatan tertentu
- Perusahaan Terbuka;
- Perusahaan yang pemegang saham mayoritasnya adalah Pemerintah Pusat atau Daerah;
- Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan berpendapat wajar tanpa pengecualian.

Penilaian/analisis risiko ini dilakukan oleh pemeriksa pada saat pelaksaan pemeriksaan melalui analisis risiko kualitatif dan analisis risiko kuantitatif.

Ketentuan PER-124/PJ/2006 ini kemudian diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2009. Dalam PER-16/PJ/2009 ini, diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria risiko sangat rendah adalah (Pasal 2 ayat (4)):
a. 1) laporan keuangan untuk tahun pajak yang diperiksa diaudit oleh Akuntan Publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh Akuntan Publik;
2) produsen yang melakukan ekspor atau penyerahan kepada Pemungut atau penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dan pernah dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap SPT Tahunan PPh untuk 1 (satu) tahun pajak atau 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa; atau
3) perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat.
b. tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak yang diduga sebagai penerbit dan/atau pengguna faktur pajak tidak sah; dan
c. dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terdapat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, kompensasi tersebut tidak boleh lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak.

Lebih lanjut pada Pasal 2 ayat (7) disebutkan bahwa:
“Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang belum diketahui tingkat risikonya karena belum pernah dilakukan pemeriksaan terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar, Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap memiliki risiko tinggi.”

Pada Lampiran 1 PER-16/PJ/2009 mengatur tentang Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat rendah yang memenuhi persyaratan:
  1. Sudah pernah dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap SPT Tahunan PPh untuk 1 (satu) tahun pajak atau 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa;
  2. Pernah mengajukan restitusi paling sedikit 3 (tiga) kali;
  3. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Keluaran dari hasil pemeriksaan sebelum maksimal 10%;
  4. Koreksi Pajak Masukan hasil pemeriksaan sebelumnya maksimal 5%; dan
  5. Berdasarkan hasil analisis kuantitatif sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3 memenuhi skor risiko rendah.

Apabila mencermati kedua ketentuan ini, maka Analisis Risiko untuk menetapkan kriteria risiko Pengusaha Kena Pajak memang harus ditetapkan melalui pemeriksaan pajak.



Ketentuan Mengenai Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah Sejak 1 April 2010

Sejak berlakunya Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), maka kriteria Pengusaha Kena Pajak dengan risiko rendah ini mengalami perubahan dan ditetapkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Ketentuan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (4c) UU PPN ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010.

a. Kriteria dan Prosedur Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Pada Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 ditegaskan bahwa:
a. melakukan kegiatan :
  1. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
  5. ekspor Jasa Kena Pajak; dan
b. telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tersebut di atas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluhpersen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau
  3. produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang memenuhi persyaratan tertentu,
yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 menegaskan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c adalah:
  1. tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir,
  2. nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri; dan
  3. Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.

Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010. Selanjutnya tata cara secara terperinci mengenai prosedur pengajuan permohonan dan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2010.

b. Pengembalian Kelebihan Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Bagi Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria Risiko Rendah dan mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak dengan status sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, maka proses pengembalian pendahuluan ini harus diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak).

Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini dapat dilakukan pemeriksaan pajak (Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010). Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, maka Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah ini wajib membayar jumlah kekurangan Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan, paling lama 24 bulan dari jumlah kekurangan pembayaran pajak yang dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010).

1 Comments

Unknown 26 Desember 2011 pukul 22.50

pajak harus di taati oleh setiap warga negara yang baik..

Posting Komentar