..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 23 September 2011

Peraturan Menteri Keuangan tentang Sensus Pajak Nasional

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan Sensus Pajak Nasional. Guna mengatur ketentuan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional.

Latar Belakang Dilakukan Sensus Pajak Nasional

-Dalam rangka pendataan objek pajak sesuai ketentuan UU PBB dan untuk memperluas basis pajak, maka perlu dilakukan pengumpulan data berbasis objek pajak.
-Kegiatan pengumpulan data ini harus dilakukan melalui sensus pajak nasional.

Definisi

Sensus Pajak Nasional merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara. Sensus pajak nasional diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan.

Pelaksana Sensus Pajak Nasional

Penyelenggaran Sensus Pajak Nasional ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Dalam melakukan sensus pajak nasional ini, Menteri Keuangan membentuk tim sensus pajak nasional yang terdiri dari:
-tim pada tingkat pusat;
-tim pada tingkat kantor wilayah; dan
-tim pada tingkat kantor pelayanan pajak.

Guna mendukung pelaksanaan tugas tim sensus pajak nasional ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu.

Cara Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional

Sensus Pajak Nasional dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak. Lokasi subjek pajak yang dimaksudkan di sini adalah domisili, tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan dari subjek pajak.

Penyelenggaraan Sensus Pajak Nasional dilakukan di seluruh Wilayah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Ketentuan mengenai pedoman teknis dari kegiatan sensus pajak nasional ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Tindak Lanjut dari Kegiatan Sensus Pajak Nasional

Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Petunjuk Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan 149/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 telah dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan yang bersifat lebih teknis yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.


Download:
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011
-Formulir Isian Sensus Pajak Nasional untuk Orang Pribadi - Alternatif download klik di sini.
-Formulir Isian Sensus Pajak Nasional untuk Badan

4 Comments

Anonim

yang formulir isian sensus pajak nasional untuk badan kok tidak bisa didownload ya?

Anonim

FI SPN untuk Badannya msh lom bisa di down load yakk?

Anto 30 September 2011 pukul 16.08

Mohon maaf, baru hari ini saya dapat memasangkan link download formulir isian sensus pajak nasional untuk badan.

ari 19 Oktober 2011 pukul 15.42

pak, ada formulir isian sensus pajak badan yg dapat di edit gak? trims . .

Posting Komentar