..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 07 September 2011

Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan

Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday adalah Wajib Pajak badan baru yang mempunyai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp 1 triliun yang bergerak dalam 5 sektor industri sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011

Sebagaimana janji dari Pemerintah untuk memberikan fasilitas pembebasan/pengurangan pajak atau yang lebih dikenal sebagai Tax Holiday, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Fasilitas Tax Holiday

Fasilitas tax holiday ini diberikan kepada Wajib Pajak badan baru yang memenuhi kriteria:
  1. merupakan Industri Pionir;
  2. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
  3. menempatkan dana di perbankan di Indonesia minimal 10% dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf angka 2 di atas, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
  4. harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan maksimal 12 bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Untuk diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai 15 Agustus 2011.


Industri Pionir yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup:
  1. Industri Logam Dasar;
  2. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organic yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
  3. Industri permesinan;
  4. Industri di bidang suberdaya terbarukan; dan/atau
  5. Industri peralatan komunikasi.
Walaupun Industri Pionir yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini terdiri dari 5 sektor industri, namun Menteri Keuangan dapat menetapkan kembali cakupan jenis Industri Pionir dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing nasional dan nilai strategis.

Syarat bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Untuk Memanfaatkan Fasilitas Tax Holiday

Fasilitas Tax Holiday ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. telah merealisasikan seluruh penanaman modalnya sebagaimana disebutkan dalam kriteria nomor 2 di atas; dan
  2. telah berproduksi secara komersial. Saat dimulainya berproduksi secara komersial ini akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Tata Cara Untuk Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

-Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
-Dalam rangka pemberian fasilitas Tax Holiday, Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM setelah berkoordinasi dengan menteri terkain, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan fotokopi:
  1. kartu NPWP;
  2. surat persetujuan penanaman modal baru dari Kepala BKPM beserta rinciannya; dan
  3. Bukti penempatann dana di perbankan di Indonesia.
-Penyampaian usulan ini harus disertai dengan uraian penelitian mengenai:
  1. ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi;
  2. penyerapan tenaga kerja domestic;
  3. kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai industry pionir;
  4. rencana tahapan alih teknologi secara rinci; dan
  5. adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili.

Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas tax holiday dari Indonesia dalam penghitungan PPh di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan.

Persetujuan Menteri Keuangan

Atas usulan pemberian tax holiday oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM, Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian fasilitas tax holiday (yang dibentuk oleh Menteri Keuangan) untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional.

Dalam melaksanakan tugasnya komite verifikasi pemberian fasilitas tax holiday berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian.

Atas hasil penelitian dan verifikasi, komite verifikasi menyampaikan kepada Menteri Keuangan yang disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, serta rekomendasi jangka waktu pemberian fasilitas.

Berdasarkan hasil rekomendasi ini, Menteri Keuangan memutuskan pemberian fasilitas setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. Apabila Menteri Keuangan menyetujui pemberian fasilitas tax holiday ini, maka diterbitkan Surat Keputusan. Namun apabila Menteri Keuangan menolak, maka penolakan disampaikan melalui pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM.

Kewajiban Bagi Wajib Pajak yang Telah Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Tax Holiday harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi mengenai:
  1. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia; dan
  2. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
Ketentuan mengenai tata cara pelaporan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Sanksi Pencabutan Fasilitas Tax Holiday

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas tax holiday ini dapat dicabut, apabila:
  1. tidak memenuhi ketentuan kriteria sebagai Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas dan persyaratan telah merealisasikan seluruh penanaman modal yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
  2. tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan.

Fasilitas Pembebasan Pajak yang Diperoleh oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak yang mendapatkan persetujuan untuk memperoleh fasilitas tax holiday, mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berupa:
  1. pembebasan atau pengurangan PPh badan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun dan minimal 5 tahun, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial.
  2. setelah berakhirnya pemberian fasilitas tax holiday, Wajib Pajak diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama 2 Tahun Pajak.
  3. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas tax holiday, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama periode pemberian fasilitas tax holiday.

Jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday sebagaimana disebutkan di atas dapat melebihi jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Kewajiban Perpajakan yang Masih Tetap Berlaku Bagi Wajib Pajak yang Dapat Fasilitas Tax Holiday

Bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday masih berlaku ketentuan:
  1. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas tax holiday, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
  2. tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan Memperoleh Fasilitas PPh

  1. Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas PPh sesuai Pasal 31A UU PPh, tidak dapat memperoleh fasilitas tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas PPh sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini, tidak dapat memperoleh fasilitas tax holiday berdasarkan Pasal 31A UU PPh.
Saat Pengajuan Usulan Pemberian Fasilitas Tax Holiday

Usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM dalam jangka waktu selama 3 tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Saat Berlakunya Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Ini

Saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini adalah pada tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 15 Agustus 2011.





0 Comments

Posting Komentar