..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 03 Agustus 2011

Ketentuan Pemberian Nomor Urut Faktur Pajak

Setelah artikel mengenai “Penomoran Faktur Pajak Harus Berurutan” dimuat dalam blog Tax Learning, respon dari Pembaca Setia Tax Learning cukup beragam. Bahkan ada beberapa beberapa Pembaca Setia Tax Learning yang berpendapat (yang diposting berupa komentar pada artikel yang bersangkutan) bahwa: apabila Nomor Urut Faktur Pajak terlewat, maka atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan yang nomornya loncat tersebut tidak perlu dibetulkan, namun nomor yang terlewat tersebut dapat digunakan kembali untuk penerbitan Faktur Pajak berikutnya. Jadi artinya Faktur Pajak yang diterbitkan nomornya berurutan, tetapi tanggalnya tidak perlu berurutan. Jadi berdasarkan pendapat ini berarti nomor faktur pajak harus berurutan, namun tanggalnya tidak berurutan, yang ilustrasinya seperti:

No. Faktur Pajak
Tanggal Faktur Pajak
010.000-11.00000001
2 Januari 2011
010.000-11.00000002
25 Januari 2011
010.000-11.00000003
11 Februari 2011
010.000-11.00000004
1 Maret 2011
010.000-11.00000005
25 Februari 2011
010.000-11.00000006
3 Maret 2011

Dari ilustrasi di atas, terlihat bahwa penomoran Faktur Pajak telah sesuai dengan ketentuan, yaitu nomornya berurutan dari nomor faktur pertama hingga faktur terakhir (Faktur Pajak keenam). Namun dari segi tanggal Faktur Pajak, pemberian tanggal atas keenam Faktur Pajak tersebut tidak berurutan, terutama untuk Faktur Pajak keempat dan kelima. Untuk Faktur Pajak Nomor “00000004” diberi tanggal 1 Maret 2011, namun untuk Faktur Pajak Nomor “00000005” justru diberi tanggal 25 Februari 2011 (yang tanggalnya lebih tua daripada tanggal pada Faktur Pajak Nomor “00000004”).

Apakah pendapat dari salah seorang Pembaca Setia Tax Learning ini benar? Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis mencoba menjelaskan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Nomor dan Tanggal Faktur Pajak HARUS Berurutan

Perlu diketahui bahwa ketentuan mengenai pemberian nomor seri faktur pajak dan tanggal yang harus berurutan baru diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 dan mulai berlaku 1 Januari 2007. Sebelum ketentuan ini berlaku, memang tidak ada aturan secara langsung yang mengatur bahwa antara nomor seri faktur dan tanggal harus dibuat berurutan. Barulah di PER-159/PJ/2006, pada Pasal 8 ayat (1) ditegaskan bahwa Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.

Ketentuan PER-159/PJ/2006 saat ini telah diubah dan disempurnakan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010 yang juga menegaskan bahwa Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak (yang terdiri dari 2 (dua) digit Tahun Penerbitan dan 8 (delapan) digit Nomor Urut dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.
Jika kita cermati penegasan pada kedua ketentuan ini, maka dapat disimpulkan bahwa, aturan mengenai pemberian nomor seri Faktur Pajak adalah:
Nomor urut pada Nomor Seri Faktur Pajak DAN tanggal Faktur Pajak HARUS dibuat secara berurutan”

Jadi berdasarkan ketentuan ini ditegaskan bahwa yang harus dibuat berurut bukan hanya Nomor Urut pada Nomor Serinya saja, tetapi juga tanggal Faktur Pajaknya. Sehingga penomoran Faktur Pajak sebagaimana ilustrasi di atas (sesuai dengan pendapat dari salah seorang Pembaca Setia Tax Learning) adalah menyalahi ketentuan tentang penomoran Faktur Pajak. Walaupun Nomor Urut Faktur sudah diterbitkan secara berurutan, namun akibat tanggalnya tidak berurutan, maka pemberian nomor dan tanggal Faktur Pajak seperti ilustrasi di atas dikategorikan sebagai tidak berurutan dan salah.

Berdasarkan angka 7 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2010 ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya mengisi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan. Kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak akan mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat. Oleh sebab itu, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dengan penomoran seperti pada ilustrasi di atas, dimana antara nomor faktur dan tanggal faktur tidak berurutan, akan dinyatakan cacat. Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak yang cacat karena nomor urut dan tanggal faktur pajak tidak berurutan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yaitu berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pembetulan Faktur Pajak

Dalam artikel “Penomoran Faktur Pajak Harus Berurutan”, juga ada salah seorang Pembaca Setia Tax Learning yang menanyakan mengenai apakah diperbolehkan apabila atas faktur pajak yang salah dalam hal penomoran, dan diketahui sebelum faktur pajak tersebut dilaporkan kemudian oleh PKP segera melakukan revisi (bukan mekanisme pembetulan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010) atas Faktur Pajak yang salah tersebut (mengubah Faktur Pajak yang salah menjadi benar dan sesuai ketentuan). Sehingga pada saat pelaporan, Faktur Pajak tersebut telah benar.
Sebenarnya tidak ada larangan atas tindakan melakukan revisi atas Faktur Pajak yang salah. Jadi menurut penulis, sepanjang Faktur Pajak yang salah tersebut belum beredar apalagi dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka sah-sah saja apabila PKP merevisi Faktur Pajak yang salah tersebut. Atas Faktur Pajak yang salah tersebut kemudian dimusnahkan, sehingga yang diberikan kepada pihak pembeli dan dilaporkan ke Kantor Pajak adalah Faktur Pajak yang telah benar dan sesuai ketentuan.

Justru yang diperbolehkan adalah pihak PKP Penjual melakukan revisi atas Faktur Pajak yang salah serta melaporkan Faktur Pajak yang telah direvisi ini ke Kantor Pajak, namun Faktur Pajak yang diserahkan kepada pembeli tetap Faktur Pajak yang salah. Jika hal ini terjadi, berarti dapat kita katakan bahwa PKP ini telah menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak (yaitu Faktur Pajak yang salah dan yang telah direvisi) atas 1 (satu) transaksi. Tindakan ini justru menyebabkan Faktur Pajak tersebut cacat. Faktur Pajak cacat ini sangat mudah diketahui oleh pihak aparat pajak, karena pihak pembeli juga akan melaporkan Faktur Pajak yang diterimanya tersebut sebagai Pajak Masukan dan kelak jika dikonfirmasi (cross check) dengan Kantor Pajak tempat PKP penjual melaporkan Faktur Pajak Keluarannya akan ditemukan ketidaksesuaian.

Artikel Terkait:
Penegasan Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dan Pembuatan Faktur Pajak

12 Comments

Anonim

maaf, mohon pencerahaannya Pak bagaimana jika nomor tsb tidak berurutan dalam bulan yg sama? karena kami kesulitan dlm memberi nomor berurutan dgn tanggal.

sebagaimana yg saya ketahui tanggal pada faktur adalah tanggal selesainya kegiatan (berita acara selesai pemuatan/bongkar barang). trims

NB. Usaha kami bergerak di Jasa Trasportasi (freight forwarding)

010.000-11.00000001 2 Januari 2011
010.000-11.00000002 5 Januari 2011
010.000-11.00000003 10 Januari 2011
010.000-11.00000004 3 Januari 2011
010.000-11.00000005 9 Januari 2011
010.000-11.00000006 11 Januari 2011

Anto 4 Agustus 2011 pukul 17.43

secara ketentuan dan uraian di atas, maka Faktur Pajak yang tanggalnya tidak urut tersebut adalah cacat.
Seharusnya pada saat terutangnya PPN dan saat harus dibuatkan Faktur Pajak, maka sudah harus langsung diberi nomor urut sekaligus diberi tanggal. Apabila itu yang dilakukan, maka seharusnya kejadian tanggal yang tidak urut ini tidak akan terjadi.

Anonim

seingat saya ada SE yg mengatur tentang Faktur Pajak tidak berurut asalkan bisa memberikan penjelasan kenapa tidak berurut nya. Mohon maap saya berkerja d bidang konstruksi yang sering kali susah untuk mengurutkan tanggal & no Faktur Pajak mengingat banyak nya project, kerjaan, serta termin kontrak kerja nya.

Anto 22 September 2011 pukul 17.19

Penjelasan yang Anda maksudkan tersebut adalah pada Angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010, yaitu:
"Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut."

Pemberian penjelasan di sini adalah dalam rangka pelaporan pada SPT Masa PPN-nya, yang mungkin disebabkan karena adanya faktur pajak yang dibatalkan, atau ada nomor urut yang terloncat. Namun sesuai administrasi, maka untuk nomor yang terloncati tersebut harus dilakukan pembetulan (baca artikelnya di sini).

Sedangkan yang saya ulas dalam artikel di atas ini adalah nomor faktur dengan tanggal tidak berurutan, misalkan nomor lebih awal namun tanggalnya malah lebih akhir.

Anonim

Bagaimana jika penerbitan FP tanggal tidak berurut tersebut belum dilaporkan namun pihak pembeli telah memlaporkannya? Langkah pembenaran apa yang harus ditempuh? (misalkan saya sbg penjual)

Anto 20 Juli 2012 pukul 07.57

Anda sebagai Penjual tetap harus membuat pembetulan faktur pajak, karena faktur pajak yang Anda terbitkan telah digunakan oleh pihak pembeli sebagai kredit pajak masukan. Dengan melakukan pembetulan faktur pajak, maka pihak lawan transaksi akan dapat pula melakukan pembetulan SPT-nya.

Anonim

Bagaimana pembetulan FP yg ada kesalahan penulisan kode transaksi dan FP sudah dilaporkan dlm SPT masa. Ex. kode transaksi yg dilaporkan 07 seharusnya 01.

Anto 22 Agustus 2012 pukul 16.01

Mekanisme pembetulannya adalah sama seperti mekanisme pembetulan yang telah diuraikan di atas

Anonim

Pak, kendala utama kami adalah adanya transaksi yang menyebabkan GAP antara waktu pengiriman dan tanggal input ke sistem seperti contoh di usaha Freight Forwarding. Tidak mungkin kita buatkan invoice secara sistem sedangkan dokumen (Surat Jalan & Tanda Terima) masih dijalan.

Oleh karena itu, apabila boleh ditoleransi asalkan selama itu masih dalam bulan yang sama tidak apa".

Mohon pencerahannya pak.

Thanks.

Anto 23 Januari 2013 pukul 16.56

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta SE-151/PJ/2010 (artikelnya baca di sini) menegaskan bahwa faktur pajak yang tidak urut seperti yang Anda sebutkan di atas (pertanyaan tgl 22 Januari 2013) adalah cacat.

Namun kelak sejak 1 April 2013 setelah berlakunya PER-24/PJ/2012, maka penomoran faktur pajak sudah tidak perlu urut lagi.

Unknown 15 Agustus 2013 pukul 21.06

setelah berlakunnya penomoran faktur pajak yg ditetapkan pemerintah dan kebetulan tanggal dan nomor faktur pajaknya acak2 an apakah diperbolehkan? jika tidak apakah ada solusinya bagi yang sudah terlanjur acak2an
terima kasih

Unknown 15 Agustus 2013 pukul 21.11

setelah membaca artikel diatas dan komennya saya belom melihat solusi bagaimana jika tanggal dan nomor faktur pajak terloncat

Posting Komentar