..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 04 Juli 2011

Perlakuan PPh atas Bunga Obligasi

Obligasi (bond atau Note) dalam istilah keuangan dan akuntansi adalah merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi yang berisi janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya yang kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Obligasi adalah termasuk salah satu jenis sekuritas yang cukup baik dijadikan sebagai alat untuk melakukan investasi. Obligasi ada yang diterbitkan oleh Pemerintah suatu negara dan ada pula yang diterbitkan oleh perusahaan swasta. Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah RI antara lain adalah:
  1. Surat Utang Negara (SUN), yaitu obligasi yang memiliki jangka waktu 1 hingga 10 tahun. SUN biasanya memiliki nominal nilai yang sangat besar dan bunga yang paling tinggi dibandingkan dengan obligasi pemerintah yang lainnya.
  2. Surat Perbendaharaan Negara (SPN), yaitu obligasi yang memiliki jangka waktu di bawah 1 tahun.
  3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), obligasi yang diterbitkan Pemerintah RI sejak Agustus 2006. ORI diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada individu untuk memiliki surat berharga yang diterbitkan pemerintah. Melalui ORI itulah, investor individual dapat menanam dananya dengan nilai yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan bila berinvestasi di obligasi biasa.
  4. SUKUK Ritel (Surat Berharga Syariah Negara Ritel) adalah sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Sukuk ini serupa dengan obligasi namun berdasarkan prinsip syariah.

Obligasi memiliki berbagai jenis, antara lain yaitu (dikutip dari Wikipedia dan Advanced Accounting):
  1. obligasi suku bunga tetap (fixed rate note)
  2. obligasi suku bunga mengambang (floating rate note)
  3. obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), obligasi ini tidak memberikan pembayaran bunga, namun diperdagangkan dengan pemberian potongan harga (discount) sehingga harga jualnya akan berada di bawah nilai pari (nilai yang tercantum dalam obligasi).
  4. junk bond, yaitu obligasi yang memiliki peringkat investasi paling rendah karena memiliki risiko yang cukup tinggi namun imbalan penghasilan yang akan diperoleh dari obligasi ini adalah yang paling tinggi.
  5. Obligasi inflasi (inflation linked bond) yaitu obligasi yang nilai pokok utang yang tercantum dalam obligasi mengacu kepada indeks inflasi.
  6. Obligasi subordinasi yaitu obligasi yang memiliki peringkat prioritas pembayaran paling rendah jika dibandingkan dengan obligasi jenis lainnya dalam hal penerbit obligasi mengalami kepailitan.
  7. Obligasi atas unjuk, obligasi ini dalam bentuk sertifikat resmi namun tanpa nama pemegang obligasinya, sehingga siapapun yang memegang obligasi ini adalah merupakan pemilik resminya. Obligasi ini sangat mudah untuk diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya.
  8. Obligasi tercatat, obligasi ini kepemilikannya dicatat dan didaftarkan oleh penerbit atau lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pokok utang akan ditransfer langsung kepada pemegang obligasi yang namanya tercatat.
  9. Obligasi tanpa warkat (book-entry bond) adalah suatu obligasi yang tidak memiliki sertifikat. Obligasi ini menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek.
  10. Obligasi perang (war bond) adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna membiayai perang.

Dalam ketentuan perpajakan, penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak yang berasal dari Bunga obligasi adalah merupakan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh diatur bahwa penghasilan yang diperoleh dari bunga obligasi dan surat utang negara dikenakan pajak yang bersifat final. Ketentuan lebih lanjut dan tata cara pengenaan PPh atas penghasilan dari bunga obligasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi. Bunga obligasi yang diatur dalam ketentuan ini adalah berupa imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Jenis obligasi yang diatur dalam ketentuan ini adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima Bunga obligasi adalah:
  1. WP dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
  2. WP Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.


Tarif PPh
a. atas bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
  1. 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
Dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi;


b. atas diskonto Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
  1. 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);


c. atas diskonto Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar:
  1. 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi;


d. atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
  1. 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
  2. 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013;
  3. 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.

2 Comments

Anonim

numpang tanya pak,
jika ada 2 wajib pajak badan dalam negeri membuat perjanjian sbb:

PT.A menerbitkan obligasi konversi untuk dibeli seluruhnya oleh PT.B, pada saat jatuh tempo(12 bulan) maka PT.B akan mengkonversi obligasi tersebut menjadi kepemilikan saham atas PT.A.

apakah ilustrasi transaksi di atas termasuk dalam jenis transaksi obligasi yang bapak jabarkan di atas?

mengingat dalam PMK NOMOR 85/PMK.03/2011, Pengertian obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, sedangkan transaksi di atas hanya 12 bulan saja.
dan obligasi tsb terjadi hanya karena adanya perjanjian 2 belah pihak saja dan tidak diperjualbelikan kepada pihak lain.

apakah ilustrasi transaksi tsb di atas lebih tepat dikatakan sbg transaksi hutang piutang sehingga atas bunga yang timbul merupakan objek PPh Ps.23?

Anto 5 September 2011 pukul 17.52

Contoh yang Anda ilustrasikan di atas tidak dapat dikategorikan sebagai obligasi yang diatur dalam PMK No. 85/PMK.03/2011 ini.

Bunga obligasi yang Anda sebutkan pada contoh tersebut lebih tepat dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

Posting Komentar