..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 04 Maret 2011

Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas Ekspornya Dikenai PPN

Sebagai pelaksana dari ketentuan UU PPN mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang ekspornya dikenai PPN, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 (artikel terkait di sini dan di sini). Namun karena masih adanya kekurangan dalam peraturan tersebut, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Perubahan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 ini mengubah Pasal 1 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010.

Dalam ketentuan sebelumnya menyatakan bahwa atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN. Sedangkan Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor Jasa Maklon, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Namun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 diatur bahwa atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN serta Pajak Masukan atas kegiatan jasa maklon termasuk perolehan BKP-nya dapat dikreditkan sesuai ketentuan.

Ketentuan selengkapnya dalam Pasal 8 yang diubah menjadi:

ayat (1):
Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

ayat (2):
Pajak Pertambahan Nilai atas:
  1. perolehan Barang Kena Pajak;
  2. perolehan Jasa Kena Pajak;
  3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
  4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; dan/atau
  5. impor Barang Kena Pajak,
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

0 Comments

Posting Komentar