..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 18 Februari 2011

Perubahan Ketentuan Cara Penghitungan Imbalan Bunga

Apabila Wajib Pajak memiliki kelebihan akibat pembayaran pajak dan terlambat dikembalikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak akan memperoleh imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang terlambat dikembalikan tersebut.

Tata Cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007.

Namun mulai tanggal 19 Januari 2011, ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 tanggal 19 Januari 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.

Perubahan dilakukan hanya pada Pasal 3 ayat (2) yang menjadi:

Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) Undang Undang KUP, sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Ketentuan sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007), mengatur bahwa imbalan bunga diberikan:

Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak:
  1. jangka waktu 12 (dua belas) bulan berakhir untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  2. jangka waktu 3 (tiga) bulan berakhir untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pajak Penghasilan; atau
  3. jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pajak Pertambahan Nilai
sampai dengan tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).


0 Comments

Posting Komentar