..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Minggu, 02 Januari 2011

Perlakuan PPN atas Jasa Perdagangan

Selama ini apabila ingin mengetahui apakah atas suatu transaksi barang atau jasa terutang PPN, maka pedoman yang digunakan adalah dengan melihat daftar negative list dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2010 (UU PPN). Atas barang dan jasa yang tercantum dalam negative list tersebut berarti tidak terutang PPN. Sedangkan barang dan jasa yang tidak termasuk ke dalam daftar negative list, otomatis merupakan barang dan jasa yang terutang PPN.

Jadi sebenarnya secara teori adalah cukup mudah untuk menentukan apakah atas suatu transaksi terutang PPN atau tidak. Namun pada kenyataan praktek di lapangan, ternyata hal itu tidaklah semudah teorinya. Hal ini juga dialami oleh Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dalam kegiatan usaha sejenis jasa perdagangan. Sering pada prakteknya, masih timbul banyak pertanyaan dari masyarakat tentang perlakuan PPN atas jenis jasa perdagangan. Oleh sebab itu, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan.

Definisi

Jasa Perdagangan adalah merupakan jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli.

Ketentuan PPN atas Jasa Perdagangan

Penyerahan jasa perdagangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
  1. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
  2. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
  3. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean;
  4. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean; atau
  5. pengusaha jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang dan pembeli barang yang salah satunya adalah penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean.

Pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
  1. pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
  2. pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;
  3. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; atau
  4. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.

Jasa Perdagangan Yang Tidak Dikenakan PPN

Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di luar Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
  1. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean; atau
  2. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.

2 Comments

Anonim

Bagaimana jika kondisi sbb:
Pengusaha jasa perdagangan dan penjual berada didalam daerah pabean sedangkan pembeli sebagai penerima jasa perdagangan berada dialuar daerah pabean. Pembeli tidak mempunyai BUT diindonesia dan pembayaran atas jasa dilakukan oleh Pembeli kpd pengusaha jasa perdagangan.

Menurut SE ini jasa perdagangan tdk dikenakan PPN dalam hal penyerahan jasa dilakukan dilakukan diluar daerah pabean.
Pembeli tidak mempunyai BUT di indonsia maka penyerahan jasa termasuk diluar pabean. Mohon pencerahannya? Terima kasih

Anto 11 Januari 2011 pukul 19.14

Untuk kasus Anda ini termasuk dalam kategori yang pertama pada artikel di atas (Penyerahan jasa perdagangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean) terutama untuk nomor 4.
Jadi atas transaksi ini terutang PPN.

Posting Komentar