..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 04 Januari 2011

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Definisi
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions).

Yang dimaksud dengan Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Ketentuan Mengenai Kesepakatan Harga Transfer

Untuk mengatur dan memberikan kepastian dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3a) UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 terutama dalam hal mengatur tentang kesepatakan harga transfer, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Tujuan dan Ruang Lingkup APA
Tujuan Kesepakatan harga Transfer adalah untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan transfer pricing.
Kesepakatan harga transfer mencakup perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak atau antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak negara lain yang melibatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh.
Ruang lingkup kesepakatan harga transfer meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Tahapan Kesepakatan Harga Transfer
Untuk melakukan Kesepakatan Harga Transfer dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk melakukan pembicaraan awal dengan menggunakan Formulir APA-1 sesuai dengan Lampiran I PER-69/PJ/2010, dengan melampirkan:
  1. akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya;
  2. penjelasan rinci mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak;
  3. struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikian dan struktur organisasi;
  4. penjelasan rinci mengenai pemegang saham dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak;
  5. penjelasan rinci mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak.
  6. transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan dicakup dalam kesepakatan harga transfer dan penjelasan rinci mengenai transaksi tersebut.
  7. metode Penentuan Harga Tranfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilikan dan penentuan pembanding, dan penentu metode Harga Transfer;
  8. penjelasan rinci mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Penentuan Harga Tranfer Wajib Pajak.
  9. penjelasan rinci mengenai system akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan.
  10. penjelasan rinci mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing.
  11. Fotokopi SPT Tahunan PPh dan Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit Akuntan Publik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  12. dokumen lain yang dianggap oleh Wajib Pajak relevan untuk disampaikan.
Tahap-tahap yang harus ditempuh dalam pembentukan Kesepakatan Harga Transfer adalah:
a. Pembicaraan awal (pre-lodgement meeting) antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak
Tujuannya antara lain untuk:
  1. membahas perlu atau tidaknya diadakan Kesepakatan Harga Transfer;
  2. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Penentuah Harga Transfer yang diusulkannya;
  3. membahas kemungkinan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer yang melibatkan otoritas pajak negara lain;
  4. membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
  5. menyepakati rencana waktu pelaksanaan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer; dan
  6. membahas hal-hal lain yang relevan dengan pembentukan dan penerapan Kesepakatan Harga Tranfer.


b.penyampaian permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pembicaraan awal.
c.pembahasan Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak
d.penerbitan surat Kesepakatan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
e.Pelaksanaan dan evaluasi Kesepakatan Harga Tranfer.

Jangka Waktu
  • Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap, harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang persetujuan atau penolakan untuk membahas lebih lanjut tentang Kesepakatan Harga Transfer. Apabila permohonan Wajib Pajak ditolak, maka Wajib Pajak tidak dapat melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya tentang kesepakatan harga transfer, namun harus mengajukan permohonan baru lagi.
  • Naskah Kesepakatan Harga Transfer harus dibuat dalam jangka waktu 20 hari kerja setelah pembahasan Kesepakatan Harga Transfer diselesaikan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.
  • Kesepakatan Harga Transfer dapat diberlakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) Tahun Pajak yang dihitung sejak tahun pajak saat kesepakatan harga transfer disepakati. Kesepakatan harga Transfer dapat diberlakukan untuk Tahun Pajak sebelum Kesepakatan Harga Transfer disepakati sepanjang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak untuk tahun pajak dimaksud: belum pernah dilakukan pemeriksaan, belum pernah diajukan keberatan atau banding oleh Wajib Pajak dan tidak terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

0 Comments

Posting Komentar