..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 14 Januari 2011

Inilah 8 Paket Kebijakan Perpajakan

Kementerian Keuangan menerbitkan 8 paket kebijakan perpajakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kedelapan paket kebijakan perpajakan ini diumumkan melalui siaran pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 11 Januari 2011 serta telah dimuat di situs resmi Kementerian Keuangan.

Kedelapan paket kebijakan di bidang perpajakan tersebut adalah:

  1. Pemisahan fungsi pembuatan kebijakan dari DJP ke BKF.
  2. PMK pelaksanaan Pasal 36A KUP yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugasnya.
  3. MoU antara DJP dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
  4. Kebijakan PPN untuk kesetaraan perlakuan film impor dan nasional (SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor).
  5. PP Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Litbang, Fasilitas Pendidikan, Olah Raga, dan Infrastruktur Sosial.
  6. PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan yang memberikan dasar hukum kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan fasilitas pembebasan PPh.
  7. Penyederhanaan prosedur pembebasan PPh 22 Impor atas impor barang.
  8. Perlakuan perpajakan untuk penyederhanaan birokrasi dalam penyaluran bantuan, hibah, sumbangan (pelimpahan wewenang kepada Dirjen Bea Cukai).

0 Comments

Posting Komentar