..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 11 November 2010

Prosedur Persetujuan Bersama Berdasarkan Tax Treaty

Umumnya dalam setiap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang disebut sebagai tax treaty antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara mitra, diatur mengenai Prosedur Persetujuan Bersama atau lazim disebut sebagai Mutual Agreement Procedure (MAP). Sebagai tindak lanjut untuk menetapkan suatu Prosedur Persetujuan Bersama yang baku sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 tanggal 3 Nopember 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Ketentuan yang terdiri dari 26 Pasal dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (yaitu 3 Nopember 2010) ini mengatur prosedur-prosedur teknis penetapan dan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure.

0 Comments

Posting Komentar