..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 29 November 2010

Penegasan Perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan

Seiring dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sejak 1 April 2010, dimana dalam UU PPN ini perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan mengalami beberapa perubahan terutama untuk usaha perbankan syariah, maka untuk memberikan persamaan persepsi atas penerapan UU PPN ini Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha Perbankan.

Objek dan Non Objek PPN

Dalam penegasan yang mengacu kepada Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, diatur mengenai jenis-jenis transaksi dan kegiatan perbankan yang merupakan objek PPN dan yang bukan objek PPN.

Dalam penegasan ini disebutkan bahwa kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
  2. Jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan.

Dalam penegasan ini, disebutkan jenis-jenis kegiatan yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN secara rinci.

Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN ditegaskan dalam angka 4 dan Lampiran I, meliputi:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2) memberi kredit;
3) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
4) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
5) menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
6) menerbitkan surat pengakuan utang;
7) menjamin atas risiko sendiri:
  1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
  5. obligasi;
  6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  7. instrumen surat berharga lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perudang-undangan yang berlaku.


Sedangkan kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN meliputi:
1) memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
2) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
3) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
4) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
5) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
6) membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
  1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  5. obligasi;
  6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
7) melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping kegiatan-kegiatan tersebut di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajiban kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sesuai ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Atas transaksi ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

Kewajiban Bank sebagai PKP

Bank yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana objek-objek PPN yang telah disebutkan di atas, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah melakukan kegiatan usaha yang sama, perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah tersebut adalah sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana yang ditegaskan dalam SE-121/PJ/2010 ini (mutatis mutandis).

3 Comments

Henry Jonathan S

Love this Blog, more complete and full of information that you need about taxation. One of the best source of taxation ...recomended blog.....:) keep on writing and shining nto...:)

Anonim

Artikel yang sangat berguna.

Thanks,

Resep-Online
http://www.resep-online.com

Anto 30 November 2010 pukul 09.10

Untuk Henry Jo dan resep online, terimakasih atas apresiasinya, dukungannya dan kesetiaannya mengunjungi blog ini.

Posting Komentar