..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 28 Oktober 2010

Tata Cara Pembebasan PPN atas Impor Kapal

Impor kapal yang dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri untuk kegiatan usahanya dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. Fasilitas PPN ini diberikan dengan tujuan memberikan kemudahan bagi perusahaan pelayaran Dalam Negeri (Niaga Nasional) serta dapat bersaing dalam pasar pelayaran dunia. Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahaan bagi Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, maka prosedur dan tata cara pembebasan PPN atas impor kapal ini ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010 tanggal 20 Oktober 2010. PER-46/PJ/2010 ini berlaku sejak tanggal 20 Oktober 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.

Sebagai pengantar dari PER-46/PJ/2010 ini, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-107/PJ/2010 tanggal 20 Oktober 2010.

0 Comments

Posting Komentar