..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 30 Agustus 2010

Penetapan WP yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham/Aktiva

Salah satu modus yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menghindarkan pengenaan pajak di Indonesia melalui kegiatan transfer pricing yang berupa Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company). Seperti halnya juga untuk mencegah tindakan transfer pricing pengalihan pembayaran imbalan kepada orang pribadi menjadi pembebanan biaya ke perusahaan di Luar Negeri (baca artikel sebelumnya), maka untuk menghindari modus transfer pricing ini dalam Pasal 18 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga.

Penetapan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010 tanggal 11 Agustus 2010 tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak Yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham Atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain Atau Badan Yang Dibentuk Untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dengan Pihak Lain Dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010 ini diatur bahwa:
Pembelian saham atau aktiva Wajib Pajak badan dalam negeri oleh suatu pihak atau badan yang dibentuk khusus untuk maksud demikian (special purpose company) dapat ditetapkan sebagai pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian dimaksud sepanjang:
  1. Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company); dan
  2. Terdapat ketidakwajaran penetapan harga pembelian.

Saham atau aktiva perusahaan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah:
  1. Saham atau aktiva yang sebelumnya dimiliki dan/atau dijaminkan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang; atau
  2. Aktiva yang merupakan aset kredit (piutang) kepada Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang.

Pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company) ini merupakan pihak atau badan yang tidak mempunyai substansi usaha dan yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang bertujuan antara lain untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak dalam negeri lainnya.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini, yaitu tanggal 11 Agustus 2010.

Peraturan Menteri Keuangan ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-110/PJ/2010 tanggal 3 Nopember 2010.

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010 hasil scan dokumen asli KLIK DI SINI.

0 Comments

Posting Komentar