..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 04 Agustus 2010

Formulir SPT Tahunan PPh untuk Tahun 2010

Untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh (baik Orang Pribadi maupun Badan) tahun 2010, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tanggal 27 Juli 2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya.

PER-34/PJ/2010 ini menetapkan bentuk formulir SPT Tahunan PPh yang akan digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban PPh-nya di tahun pajak 2010 beserta petunjuk pengisiannya, yang terdiri dari:

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770

Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
  1. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
  4. penghasilan lain.


SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana Formulir 1770 S

Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:

  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.


SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Formulir 1770 SS

Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.


SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Formulir SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan ini terdiri dari:
- Formulir 1771 yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan umumnya
- Formulir 1771/$ yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

Pada saat berlakunya PER-34/PJ/2010 ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor:
-PER-34/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-66/PJ/2009; dan
-PER-39/PJ/2009
tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009.

Download:
Lampiran PER-34/PJ/2010

2 Comments

Anonim

Kayak mode saja ..... selalu ganti .... biar keren .... dan dapat masukan, karena wajib pajak pasti perlu format baru .... he he he ...

Anonim

Ditunggu format ecxel nya Bos...

Posting Komentar