..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 28 Juli 2010

Perlakuan Zakat Dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

Zakat merupakan sumbangan yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan neto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Zakat yang diperbolehkan untuk dikurangkan terhadap penghasilan neto sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini adalah zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.

Selain zakat, dalam Pasal ini juga menegaskan bahwa sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah juga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan neto dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Guna memberikan ketegasan mengenai perlakuan zakat dalam penghitungan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-80/PJ/2010 tanggal 23 Juli 2010.



0 Comments

Posting Komentar