..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 06 Juli 2010

Ketentuan PPh atas Dividen yang Diterima WP Orang Pribadi

Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lagi dikenakan PPh Pasal 23 melainkan dikenakan PPh tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Ketentuan yang berlaku mulai tahun pajak 2009 ini menetapkan bahwa PPh atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan tarif sebesar 10% (maksimal) dan bersifat final. Lebih lanjut ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009.

Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010.

Dalam ketentuan ini diatur hal-hal sebagai berikut:

Atas penghasilan dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen dan dilakukan pada saat dividen tersebut disediakan untuk dibayarkan.

Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. PPh yang telah dipotong oleh pihak yang wajib melakukan pemotongan ini harus disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran ini bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Atas pemotongan PPh yang dilakukan oleh pihak pembayar dividen ini harus dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Apabila batas akhir penyampaian laporan tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan, yaitu tanggal 14 Juni 2010.

0 Comments

Posting Komentar