..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 06 Juli 2010

Ketentuan PPh atas Bunga Simpanan Koperasi

Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.

Dalam peraturan ini diatur ketentuan sebagai berikut:

Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
  1. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
  2. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
Pajak Penghasilan ini wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran.

Koperasi sebagai pemotong PPh ini wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan baik atas penghasilan dari bunga simpanan yang dikenakan pemotongan PPh sebesar 10% (sepuluh persen) maupun 0% (nol persen).

Kewajiban Penyetoran PPh
Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh koperasi ini wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran ini bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Kewajiban Pelaporan
Koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dilakukannya tersebut dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. Apabila batas akhir pelaporan ini bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 14 Juni 2010 dan sekaligus mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan, dan dinyatakan tidak berlaku.

1 Comments

renra 10 Juli 2010 pukul 17.21

bagus boss infonya..muanthab!

Posting Komentar