..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 08 Juni 2010

Aturan Pelaksanaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Kegiatan membangun sendiri adalah merupakan suatu kegiatan/transaksi yang menjadi objek pengenaan PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16C Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Batasan dan tata cara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010. Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 ini disebutkan bahwa tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), pelaporan dan pengawasan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Untuk menjalankan ketentuan Pasal 8 ini, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-27/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010 yang disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-70/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010 (catatan: SE ini penulis gabung jadi satu dengan file PER-27/PJ/2010 di atas).


8 Comments

Anonim

salam...
pak saya bekerja di perusahaan retail yang saya mau tanyakan tentang peraturan PPN yg terbaru. sejak 1 april hanya ada faktur pajak.. sedangkan bagai mana perlakuan faktur pajak sederhananaya dan bagaimana pengisian di e-spt dan pelaporannya... mohon pencerahaannya
terima kasih

ridwan 10 Juni 2010 pukul 12.45

makasih infonya

http://muhammadr06.student.ipb.ac.id

PakOsu 14 Juni 2010 pukul 17.27

Mantap pak. Informasi ini sangat berguna. Salam sukses.

software accounting accurate 17 Juni 2010 pukul 17.48

Wah blog ini OK banget nih informasi tentang pajaknya..... :D

Tira 21 Juni 2010 pukul 22.26

wew keren blognya. maju terus ^_^b

penjernih air 1 Juli 2010 pukul 12.16

SIP mkasih infonya

Anto 13 Juli 2010 pukul 16.48

Faktur Pajak sederhana saat ini ditiadakan, sehingga atas seluruh penyerahan kita harus membuat Faktur Pajak. Apabila penyerahan dilakukan kepada konsumen akhir yang identitasnya tidak lengkap, maka pada bagian identitas pembeli boleh tidak diisi, namun pada bagian identitas penjual harus diisi secara lengkap. Khusus untuk penyerahan yang dilakukan oleh PKP pedagang eceran s.d. 31 Desember 2010, penomoran faktur pajak dapat menggunakan kode dan nomor seri khusus mengikuti nomor invoice atau struk yang ditentukan sendiri oleh PKP pedagang eceran, ini sesuai ketentuan dalam Pasal 17 PER-13/PJ/2010 (ketentuannya baca di sini).
Sedangkan untuk pengisian dalam e-SPT, sementara ini (sebelum ketentuan SPT Masa PPN 1107 diubah), diisikan pada kolom penyerahan dengan faktur pajak sederhana dengan jumlah yang diakumulasi seperti sebelumnya.

Aneka Kita 15 Juli 2010 pukul 13.11

Berguna banget neh infonya.thanks


http://www.anekakita.com
Anekakita.com Tempat Belanja Termurah dan Terpercaya, Toko Pakaian dan Aksesoris Online

Aneka Kita : We sell apparels and fashion accesories. Kami menjual beragam produk pakaian, aksesoris dan segala kebutuhan fashion seperti dompet kulit, tas, pakaian anak, batik dan sandal dengan kualitas yang baik dengan harga murah serta pengiriman yang cepat dan aman. Cek harga kami dan bandingkan dengan toko lain.

Posting Komentar