..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 20 April 2010

Produk Ikan Bebas PPN, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah Tidak Dikenakan Pajak

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mulai 1 April 2010 akan mengecualikan produk ikan segar. Demikian dikemukakan Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Catur Rini Widosari seusai konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/4).

Dalam UU No 42/2009 disebutkan, kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Catur mengemukakan, dalam perumusan UU PPN Barang dan Jasa dan PPnBM dengan DPR, pihaknya telah menaruh perhatian mengenai daging segar.
Oleh karena itu, produk daging yang bebas PPN akan dirinci berupa ikan segar dalam aturan pelaksana UU tersebut "Adapun produk pakan dan ikan olahan tetap dikenakan PPN," ujar Catur.

Ia menambahkan, aturan pelaksana UU PPN Barang dan Jasa serta PPnBM berupa peraturan pemerintah. Saat ini sedang disiapkan dan diharapkan selesai pada akhir April 2010.

Pihaknya, kata Catur, telah berkoordinasi dengan Biro Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penyusunan peraturan pemerintah itu. Sebelumnya, pemberlakuan PPN barang dan jasa mulai 1 April dikeluhkan sejumlah produsen perikanan.

Pengenaan pajak atas produk ikan utuh beku akan membebani biaya produksi sehingga pelaku usaha kesulitan meningkatkan daya saing serta mendorong harga jual ikan semakin mahal. Catur mengatakan, sepanjang aturan PP baru belum diterbitkan, produk PP barang strategis yang kini berlaku masih bisa diterapkan.

Beberapa Perubahan

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo, dalam konferensi pers, mengemukakan, terdapat beberapa pokok perubahan aturan dalam UU PPN Barang dan Jasa serta PPnBM.

Perubahan itu di antaranya kenaikan batas atas tarif PPnBM dari 75 persen menjadi 200 persen. Namun, tarif tertinggi itu baru diterapkan jika benar-benar
diperlukan. "Dalam pelaksanaannya, kita belum akan menerapkan tarif batas atas 200 persen itu," ujar Tjiptardjo.

Adapun ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak dikenakan .PPN sebesar nol persen. Kelompok jasa keuangan, seperti jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, juga tidak dikenakan PPN. Sementara itu, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana, yang ada hanya faktur pajak.

Faktur pajak dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan barang atau jasa, faktur pajak dibuat pada saat pembayaran. Insentif pajak ini diberlakukan pada saat Dirjen Pajak sedang disorot menyusul adanya kasus makelar pajak.


Sumber : Kompas

0 Comments

Posting Komentar