..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 13 April 2010

PKP Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN-nya tersebut. Ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan ini, sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Dalam ketentuan ini diatur mengenai:

Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan:

a. melakukan kegiatan:
  1. ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
  2. penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pemungut PPN;
  3. penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
  4. ekspor BKP Tidak Berwujud; dan/atau
  5. ekspor JKP; dan
b. telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah ini, harus memenuhi kriteria:
  1. PKP merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. PKP merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau
  3. produsen selain PKP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas, yang memenuhi persyaratan tertentu,
yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir.

Persyaratan sebagai produsen selain PKP perusahaan Terbuka dan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah adalah:
  1. tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir;
  2. nilai BKP yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri; dan
  3. Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.


Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah ini, PKP yang bersangkutan harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan kelengkapan dokumen:
  1. Keterangan dari instansi yang berwenang untuk pemenuhan persyaratan sebagai PKP Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (selanjutnya diistilahkan sebagai: perusahaan "go public") atau persyaratan sebagai PKP yang saham mayoritasnya dimiliki Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (selanjutnya diistilahkan sebagai: Perusahaan Pemerintah).
  2. Laporan Keuangan yang telah diaudit dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar dengan Pengecualian bagi produsen selain Perusahaan "go public" atau Perusahaan Pemerintah.
  3. Dokumen-dokumen lain yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan atas permohonan yang diajukan oleh PKP ini dalam jangka waktu 15 hari sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap. Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Pajak ini dapat berupa keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses.
(c)http://syafrianto.blogspot.com

1 Comments

Pasa Firaya, ST 13 April 2010 pukul 15.05

Berkunjung menjalin relasi dan mencari ilmu yang bermanfaat. Sukses yach ^_^ salam dari teamronggolawe.com

Posting Komentar