..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 28 April 2010

Penyampaian Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan

Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang wajib diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 ini masih belum mengakomodasi bentuk laporan keuangan dari suatu badan usaha yang bergerak di bidang Dana Pensiun dan perusahaan pembiayaan.
Saat ini transkrip elemen laporan keuangan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009, terdiri dari 3 jenis yaitu:
-Lampiran Khusus 8A-1 untuk Perusahaan Industri, Manufactur
-Lampiran Khusus 8A-2 untuk Perusahaan Dagang
-Lampiran Khusus 8B-6 untuk Non-Kualifikasi
Walaupun terdapat Lampiran Khusus 8B-6, namun formulir ini tetap tidak mengakomodasi elemen laporan keuangan dari jenis usaha Dana Pensiun dan perusahaan pembiayaan.

Untuk mengantisipasi hal ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2010 tanggal 27 April 2010 yang menegaskan bahwa sepanjang belum ada ketentuan mengenai formulir transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak pada bidang dana pensiun dan perusahaan pembiayaan, maka kepada Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha tersebut tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan beserta laporan keuangannya tanpa perlu melampirkan transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan.


Sebagai penyempurnaan, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 yang mengubah formulir SPT Tahunan PPh Badan yang berlaku untuk tahun pajak 2014 sampai dengan sekarang (sampai dengan tulisan ini dibuat, berlaku juga untuk tahun pajak 2016):
1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Rupiah
2. Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan Rupiah
3. Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Transfer Pricing Documentation sesuai PMK 213/PMK.03/2016

Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:

7 Comments

Anonim

Halo Pak,
Pertanyaan singkat mengenai Faktur Pajak yg Baru: 1. FP Sederhana diganti dgn FP aja ya? kan mereka tidak memiliki NPWP, so dikosongin aja ya Pak utk kolom NPWP?
2. di Faktur Pajak, item no.12 menurut Peraturan. tidak boleh dibubuhkankan Cap tanda tangan, maksudnya Cap/Stempel perusahaan tidak boleh dibubuhkan lagi ya?
Skrg saya mau buat FP secepatnya.
Tolong dibantu Pak.
Thank you very much for your prompt reply.
Regards
Edy

Anto 29 April 2010 pukul 16.56

Silakan baca jawabannya di sini

Anonim

Halo pak..
saya mau nanya,kalo jasa konstruksi/konsultan perkapalan itu termasuk "transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan" lampiran khusus form keberapa pak?Apa termasuk Lampiran Khusus 8B-6 untuk Non-Kualifikasi?

Tolong bantuannya ya pak & Thanks bgt utk jawabannya...

Anonim

Kelebihan Pajak Masukan di isi di bagian mana dari "transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan" form BA-2

Anto 20 Mei 2011 pukul 13.25

Untuk jenis usaha jasa konstruksi/konsultan perkapalan dapat menggunakan Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan Form 8B-6 "Non-kualifikasi".

Kelebihan pembayaran PPN apabila dimintakan untuk direstitusi tentunya akan masuk sebagai komponen aktiva lainnya dalam neraca. Maka dalam kutipan elemen keuangan Form BA-2 di Sisi Aktiva nomor urut 11 "Aktiva Lancar Lainnya"

Anonim

Hallo pak, mau nanya untuk usaha air bersih (PDAM atau swasta, misalnya PT. Aetra)itu termasuk "transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan" lampiran khusus form keberapa pak?Apa termasuk Lampiran Khusus 8B-6 untuk Non-Kualifikasi?
Mohon bantuannya Pak..

terima kasih,
Salah dari Sorong

Anto 27 Juli 2011 pukul 13.36

Lampiran Khusus "Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan" itu adalah lampiran khusus 8A-... bukan 8B-... seperti yang disebutkan dalam pertanyaan.
Untuk perusahaan air bersih (PDAM), dapat menggunakan Lampiran Khusus 8A-6; yaitu untuk yang Non-Kualifikasi.

Posting Komentar