..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 31 Maret 2010

Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN cara Hard Copy (Manual)

Direktur Jenderal Pajak juga telah mengatur tata cara penyampaian SPT Masa PPN yang menggunakan formulir kertas (hard copy) guna mengantisipasi perubahan Undang-Undang PPN yang akan mulai berlaku 1 April 2010. Tata Cara ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010. PER-15/PJ/2010 ini merupakan perubahan pertama dan penyempurnaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008.

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan PER-15/PJ/2010 ini melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010.

0 Comments

Posting Komentar