..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 24 Maret 2010

Perubahan Ketentuan Piutang yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya

Menteri Keuangan kembali mengubah ketentuan mengenai Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009. Perubahan ketentuan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010.



Artikel Terkait:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009

0 Comments

Posting Komentar