..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 12 Januari 2010

Ingat: Ada Perbedaan Dalam Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember

Ada perbedaan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Desember 2009 ini. Perbedaan tersebut terletak pada saat menghitung dan melaporkan penghasilan bruto dan PPh terutang atas setiap pegawai dan lampiran SPT yang harus disampaikan.

Dalam melaporkan dan menghitung penghasilan bruto pegawai pada masa Desember ini, jumlah penghasilan bruto yang dilaporkan adalah seluruh jumlah penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai di pemberi kerja yang bersangkutan sejak periode Januari 2009 s.d. Desember 2009, demikian juga dengan nilai PPh-nya adalah PPh yang sesungguhnya terutang atas penghasilan yang diterima pegawai yang bersangkutan sejak periode 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2009.

Jadi penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 untuk masa Desember 2009 ini sebenarnya mirip dengan penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 yang dahulu kita lakukan ketika sedang mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Sejak tidak digunakan lagi pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21, maka penghitungan rampung atas PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima oleh pegawai dilakukan pada bulan Desember. Sehingga dalam melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Desember, ada formulir SPT tambahan yang perlu juga dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pembahasan mengenai jenis-jenis formulir yang harus dilaporkan ini pernah dibahas oleh Penulis dan dapat dibaca di sini.

Namun untuk mempertegas dan mengingatkan kepada para Pembaca Setia Tax Learning, maka berikut Penulis sajikan lagi formulir SPT yang harus dibuat dan dilaporkan untuk masa Desember ini adalah:
- Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 (Formulir 1721) – Induk SPT
- Formulir 1721 – I. Sumber data untuk mengisi Formulir 1721 – I ini adalah berasal dari Formulir 1721-A1 atau 1721-A2, namun formulir 1721-A1 atau 1721-A2 ini hanya perlu diserahkan kepada masing-masing pegawai terkait tanpa perlu dilaporkan ke kantor pajak.

Sebagai tambahan:

Jika ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau masuk ke pemberi kerja dan/atau ada pegawai yang baru memiliki NPWP, maka pemberi kerja perlu juga melaporkan Formulir 1721 – II.

Sedangkan jika ada pegawai tidak tetap (sebagaimana yang disebutkan pada Bagian B angka 7 s.d. 19 Formulir 1721 dan Bagian C angka 29 dan 30) maka atas masing-masing pegawai tersebut harus dibuatkan serta dilampirkan dalam laporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember ini yaitu:
-Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
-Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)

Maka diingatkan kepada seluruh Pembaca setia Tax Learning, agar janganlah sampai salah dalam melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2009 yang paling lambat sudah harus dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2010, sedangkan jika ada kekurangan bayar PPh-nya, sudah harus dilunasi paling lambat tanggal 11 Januari 2010.
Keterlambatan dalam menyampaikan SPT Masa ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 untuk 1 SPT.

catatan: aturan ini sudah berubah
copyright (c) syafrianto.blogspot.com 12012010

0 Comments

Posting Komentar