..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 21 Desember 2009

Ingat: Nomor Seri Faktur Pajak (PPN) agar Kembali ke Nomor Seri "1"

Tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki tahun baru 2010. Tentunya untuk memasuki tahun baru 2010 ini, kita harus lebih optimis lagi. Segala kegagalan yang kita alami selama tahun 2009 dapat kita jadikan sebagai pemicu dan cambuk bagi kita untuk memperbaiki bahkan meraih sukses di tahun 2010 ini.

Memasuki 1 Januari 2010 ini, kita juga perlu memperhatikan beberapa kegiatan administrasi yang dilakukan dalam usaha kita. Salah satunya adalah dalam masalah perpajakan yaitu kegiatan administrasi dalam menerbitkan Faktur Pajak.

Faktur Pajak adalah merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
  3. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
  4. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Kembali mengenai ketentuan pemberian nomor urut dalam faktur pajak, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006, maka setiap PKP yang menerbitkan faktur pajak, pada awal tahun (mulai tanggal 1 Januari 2010 ini) nomor faktur pajak harus dikembalikan ke nomor urut awal yaitu nomor urut "1" serta kode tahunnya menjadi: "10".
Sehingga format nomor faktur pajak yang diterbitkan pertama kali mulai 1 Januari 2010 ini adalah menjadi (diandaikan bahwa penyerahan ini adalah kepada "penyerahan kepada selain Pemungut PPN" dengan kode transaksi 01 dan faktur normal serta kode cabang adalah "000"):
010.000-10.00000001

Catatan: Ketentuan ini sudah diubah, baca artikel terbaru di sini

4 Comments

Anonim

Saya baru tahu kalau nomer seri faktur harus dari no 1 di awal tahun 2010, apabila sudah terlanjur diterusin nomernya sampai dengan bulan ini bagaimana ya pak?

Anto 3 Mei 2010 pukul 13.08

Ketentuannya adalah nomor Faktur Pajak harus dimulai dari awal pada setiap pergantian tahun.
Jadi agar faktur pajak yang Anda terbitkan tidak akan dianggap cacat dan tidak memenuhi persyaratan formal, maka sebaiknya Anda menarik dan menggantikan faktur pajak-faktur pajak yang telah Anda terbitkan tersebut serta melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Otomatis, maka lawan transaksi Anda juga harus melakukan hal yang sama untuk membetulkan SPT Masa PPNnya atas kredit pajak dari Faktur Pajak yang telah Anda terbitkan ini.

Anonim

apakah boleh jika awal bulan januari sampai akhir bulan januari no seri 1-125 na awal febuari lajutan no seri 126 dan seterusnya,
ketika pertengan awal febuari dan no seri dalam urutan 145 saya mau entri jaktur pajak untuk bulan januari (urutan 146) dan urutan jadi tidak urut lagi per bulannya (karena pajak belum dilaporkan), yang jadi pertanyaan saya apakah boleh saya lakukan hal tersebut atau faktur tersebut dianngap cacat?

Anto 6 Juni 2011 pukul 16.00

Menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 ditegaskan bahwa Nomor Urut pada NOMOR SERI Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan TANGGAL Faktur Pajak harus dibuat secara BERURUTAN,...
Ini artinya bahwa nomor urut dan tanggal faktur harus berurutan dan tidak boleh loncat. Dalam kasus yang disebutkan di atas ini, maka tentunya pada saat bulan Februari, tapi akan menerbitkan nomor faktur untuk bulan Januari, maka nomor faktur dan tanggal faktur akan loncat dan tidak berurutan. Hal ini TIDAK DIPERBOLEHKAN.

Posting Komentar