..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 22 Desember 2009

Berubah Lagi! Ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengguna SPT Formulir 1770 SS

Baru saja diubah ketentuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 dan belum sempat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak kembali mengubah ketentuan ini.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009, Wajib Pajak yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dikembalikan seperti ketentuan di tahun pajak 2008 yaitu dipersyaratkan bagi Wajib Pajak yang:

mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp 60.000.000,00 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Padahal sebelumnya dalam PER-34/PJ/2009 telah ditetapkan bahwa untuk tahun pajak 2009 ini tidak diberi batasan penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya mendapatkan penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja. Namun belum sempat ketentuan ini dijalankan, kembali peraturan ini diubah dan dikembalikan ke aturan seperti untuk tahun pajak 2008.

Oleh sebab itu, saat ini Wajib Pajak orang pribadi yang dapat menggunakan Formulir 1770 SS hanyalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari 1 (satu)pemberi kerja yang penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60 juta setahunnya.

10 Comments

21purnawan 18 Januari 2010 pukul 22.12

apakah ini yang namanya plintat-plintut???

Anonim

mengantisipasi orang berpenghasilan besar yang ingin menyembunyikan data2 penghasilannya dengan melaporkan pajaknya menggunakan formulir paling sederhana.

Anonim

berarti fiskus memverifikasi data berdasarkan jenis SPT, dan bukan melalui pencermatan seksama pada data yang dilaporkan dengan form pajak yang sama.

Anonim

kalo penghasilan Brutonya 60.000.000 gmn?
pakai yang 1770 SS atau 1770 S?

Anto 15 Februari 2010 pukul 14.43

Bagi Orang Pribadi yang hanya bekerja pada satu pemberi kerja/majikan (isteri atau anak tidak bekerja dan menerima penghasilan) dan berpenghasilan Bruto sampai dengan Rp 60 juta dan tidak memiliki penghasilan lain (kecuali Bunga deposito dan bunga koperasi)dapat menggunakan Form 1770 SS.

Anonim

Pak Anto, saya bekerja di sebuah perusahaan melalui outsourcing. Dan saya mendapat bukti potong per bulan atas penghasilan saya dari outsoucing tsb (tidak berupa 1721 A1) apakah saya bisa menggunakan form 1770ss dengan melampirkan bukti potong tsb? Karena saya dapat info, 1770ss hanya boleh dipakai oleh karyawan yg mendapatkan 1721 A1 atau A2. Sehingga bila mendapat bukti potong PPh 21 harus pakai for 1770s. Sebenarnya bagaimana pak?

Anto 22 Maret 2010 pukul 21.58

Sebenarnya 1770 SS diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja pada 1 (satu) pemberi kerja dan penghasilan bruto setahunnya tidak melebihi Rp 60 juta. Tidak ada ketentuan bahwa hanya yang menerima 1721 A1/A2 saja yang boleh melaporkan 1770 SS ini. Namun pada formulir 1770 SS ini, bagian penjelasan untuk dokumen yang harus dilampirkan tertulis hanya 1721 A1/A2 dan tidak menyebutkan Bukti Potong PPh Pasal 21. Akibatnya terkesan bahwa yang boleh melaporkan form 1770 SS ini hanya yang menerima 1721 A1/A2.
Namun menurut saya, pegawai pada 1 (satu) pemberi kerja yang menerima bukti potong (syaratnya perhitungan PPh Pasal 21-nya sama seperti utk pegawai yang menerima 1721 A1/A2) juga boleh melaporkan dengan form 1770 SS ini asalkan memenuhi ketentuan sebagai pengguna form 1770 SS.

Anonim

Pak Anto,, ttg 1721SS sy berpenghasilan 70 jt/th dan tdk ada penghasilan yg lain.. apakah sy pakai 1721SS / 1721S ?

Tks..


Gunawan Jogja

dewika

saya tidak mendapat bukti pemotongan form 1721 a1/a2 dari perusahaan tempat saya bekerja, dikarenakan saya bekerja diperusahaan tersebut sampai dengan ahir juli, sedangkan agustus-des'09 saya tidak bekerja, jadi apa yang saya harus laporkan?1770ss saja ya??

Anto 3 Mei 2010 pukul 13.34

Ralat: yang benar formulir SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi adalah 1770 SS dan 1770 S (bukannya 1721SS atau 1721S, seperti yang Anda disebutkan.
Form 1770 SS hanya digunakan oleh orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari 1 pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak melebihi Rp 60 juta setahun dan tidak mendapatkan penghasilan lainnya kecuali bunga deposito dan bunga koperasi.
Untuk kasus Pak Gunawan yang berpenghasilan Rp 70 juta pertahun, harus menggunakan form 1770 S.
Mohon maaf pertanyaan Anda ini baru dapat terjawab akibat kesibukan saya.

Posting Komentar