..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 09 November 2009

SSP untuk PBB dan BPHTB

Dalam rangka memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) terkait dengan integrasi pelayanan pajak, perlu menambahkan Kode Kantor Pelayanan Pajak pada SSP PBB dan SSB. Untuk itu, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009 tanggal 22 Oktober 2009 mengenai bentuk baru SSP yang akan digunakan untuk menyetorkan PBB dan BPHTB.

SSP yang ditetapkan dalam PER-59/PJ/2009 ini digunakan untuk melakukan:
  1. setoran atas pembayaran atau penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan, Perkotaan dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
  2. setoran atas pembayaran atau penyetoran PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan dari Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
  3. untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Satu formulir SSPBB, SSP PBB, atau SSB hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak.
Sebagai pengantar dari PER-59/PJ/2009 ini, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-110/PJ/2009 tanggal 19 Nopember 2009.


Download:
- Surat Setoran BPTHB (SSB)
- Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB)
- Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB)

0 Comments

Posting Komentar