..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 24 November 2009

Pembayaran Denda Kenaikan Untuk Pembetulan SPT Lewat 2 Tahun

Kepada para pembaca setia Tax Learning, akibat kesibukan yang dialami penulis, maka banyak sekali pertanyaan dari para Pembaca yang belum sempat dijawab. Penulis meminta maaf kepada para penanya dan penulis akan berusaha untuk menjawab semua pertanyaan tersebut secepatnya.

Berikut salah satu pertanyaan yang akan dijawab:

Tanya:
Apakah untuk melakukan Pembetulan SPT yang telah lewat 2 (dua) tahun, kita cukup membayar Pokok Pajak yang masih kurang bayar, sedangkan untuk dendanya, cukup menunggu STP dari Kantor Pajak?

Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2007, tidak ditegaskan lagi persyaratan pembetulan SPT yang kurang bayar atau nihil yang dilakukan setelah lewat waktu 2 tahun. Yang diatur hanyalah untuk pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, yang harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sebelum waktu daluwarsa penetapan (Pasal 8 ayat (2)).

Persyaratan pembetulan SPT (terutama untuk yang kurang bayar atau nihil) ditegaskan jika:
- telah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan (Pasal 8 ayat (3))
- telah dilakukan pemeriksaan, tetapi pemeriksaan belum selesai (karena surat ketetapan pajak belum diterbitkan) (Pasal 8 ayat (4)).

Untuk pembetulan dengan menggunakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) ini, maka persyaratan yang harus dilakukan oleh WP adalah mengungkapkan pembetulan yang akan dilakukannya tersebut secara tertulis dan disertai dengan pelunasan pokok pajak yang masih kurang dibayar beserta sanksi dendanya.

Lebih lanjut sanksi denda sebesar 50% yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) harus dibayar/dilunasi sebelum pembetulan SPT tersebut disampaikan ke KPP (Pasal 8 ayat (5)).

Artinya:
Jika WP menyampaikan pembetulan sesuai Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4), namun masih belum disertai dengan pelunasan sanksi administrasi berupa denda (sebesar 150% untuk pembetulan Pasal 8 ayat (3) dan sebesar 50% untuk pembetulan Pasal 8 ayat (4)), maka pembetulan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tersebut belum dapat diterima atau dianggap sebagai pembetulan. Maka kepada Wajib Pajak akan diberitahukan bahwa persyaratan pembetulannya masih kurang dan tidak dapat diterima.

Jadi tidak ada produk STP yang dapat diterbitkan.

7 Comments

Anonim

Klo pembetulan(hanya pokok yg dibayar) tsb sudah disampaikan sudah diterima KPP sbg pembetulan,brti denda tsb msh dpt ditagih oleh KPP ato ngga?thx

Anto 30 November 2009 pukul 23.26

Sesuai dengan ketentuan persyaratan yang diwajibkan untuk disampaikan oleh WP dalam rangka melakukan pembetulan masih terdapat kekurangan, maka pembetulan tersebut tidak dapat diterima pihak KPP (jika telah diterima maka harus dikembalikan dengan surat pemberitahuan bahwa SPT Pembetulannya tidak lengkap) supaya WP dapat melengkapi kekurangannya lagi. Jadi denda tersebut tetap harus disetor dahulu oleh WP.

healme 10 Desember 2009 pukul 23.51

ngomong2 soal pembayaran, nie saya ada info tentang mendapatkan dollar gratis hanya dengan kerja gampang. kalo mau tau lebih lanjut silahkan buka www.berbisnis-ria.blogspot.com

Anonim

Bagaimana kalau atas kurang bayar tersebut (tahun 2003) telah disetor satu tahun setelah masa pajak (tahun 2004) dan akan dilapor 2009 ini, apakah atas SPT Pembetulan tersebut tetap dikenakan sanksi kenaikan 50%? Padahal WP sudah setor (telat satu tahun).

nino 18 Desember 2009 pukul 13.05

ok

frans 18 Desember 2009 pukul 13.07

wah hebat jg ya?

Anto 31 Desember 2009 pukul 17.11

Jika kita kaji lebih jauh atas isi Pasal 8 ayat (5), yang berbunyi "Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan." maka saya tafsirkan bahwa denda sebesar 50% ini bukanlah denda/sanksi akibat keterlambatan membayar pajak yang kurang bayar tersebut, melainkan denda ini adalah akibat pengungkapan ketidakbenaran SPT (penyampaian SPT Pembetulan yang telah lewat 2 tahun).
Jadi walaupun setoran pajak kurang bayarnya telah Anda lakukan sebelum jangka waktu 2 tahun, namun karena SPT Pembetulan disampaikan/dilaporkan ke kantor pajak telah lewat 2 tahun, maka denda 50% ini tetap akan dikenakan terhadap adanya kekurangan bayar pajak yang tercantum dalam SPT Pembetulan tersebut (walaupun pembayarannya telah dilakukan jauh sebelum SPT pembetulan ini disampaikan, yaitu tahun 2004).

Posting Komentar